Selasa 24 Jan 2023 17:17 WIB

Wakil Ketua MPR RI Imbau Masyarakat tak Risaukan Biaya Haji

Pemerintah masih menimbang besaran biaya haji.

Ilustrasi latihan haji
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Ilustrasi latihan haji

IHRAM.CO.ID,  JAKARTA -- Wakil Ketua MPR RIYandri Susanto meminta calon jamaah haji untuk tidak risau dengan ongkos haji yang masih menjadi perdebatan saat ini.

"Mohon kepada seluruh calon jamaah haji yang akan berangkat tahun 2023 tidak perlu terlalu risau atau galau karena Komisi VIII DPR RI bersama pemerintah akan membahas secara detail. Insyaallah hasilnya kemungkinan besar tetap akan di bawah Rp69 juta," katanya saat memberikan keterangan pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/1/2023).

Terkait kepastian berapa jumlah dibayarkan, kata dia, akan diputuskan di tingkat panitia kerja dan akan dibawa ke Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI.

Dia memastikan angka Rp69 juta tersebut masih sebatas usulan dari Kementerian Agama RI dan belum menjadi keputusan tetap.

Dia menjelaskan dirinya sebagai bagian dari Komisi VIII DPR dan Panja Haji akan membahas secara detail dan transparan sehingga nantinya keputusan terkait ongkos haji tidak memberatkan masyarakat.

"Kami harus berhitung agar uang haji atau uang yang dikelolaBadan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) itu tetap sehat untuk keberlangsungan pelaksanaan ibadah haji di masa-masa yang akan datang," katanya.

Dia meminta Kementerian Agama, termasuk Panja Haji serius memelototi semua item yang menyangkut besaran ongkos haji tersebut.

"Misalkan, apa benar tiket pesawat itu Rp33 juta, apa masih bisa ditekan turun. Menurut saya sih harusnya bisa. Kemudian hotel, katering, dan lain sebagainya," katanya.

Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan rerataBiaya Perjalanan Ibadah haji (BPIH) Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi menjadi Rp 98,89 juta per jamaah naik Rp 514,88 ribu dibanding tahun lalu.

Dari jumlah tersebut, biaya yang perlu ditanggung jamaah mencapai 70 persen atau Rp69,19 juta per orang. Sementara 30 persen atau Rp29,7 juta sisanya dibayarkan dari nilai manfaat pengelolaan dana haji.

"Usulan ini atas pertimbangan untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji. Formulasi ini telah melalui proses kajian," kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Kamis (19/1/2023).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement