Selasa 07 Feb 2023 04:57 WIB

DPRD Kaltim Rancang Perda Zakat

Perda zakat harus merujuk kepada UU no 23/2011 tentang Zakat.

Lembaga Amil Zakat di Indonesia
Foto: Republika
Lembaga Amil Zakat di Indonesia

IHRAM.CO.ID, SAMARINDA -- Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Banpemperda) DPRD Provinsi Kalimantan Timur Rusman Ya'qub menyatakan bahwa pihaknya berinisiatif mencari referensi untuk merancang Peraturan Daerah (Perda) tentang Zakat.

"Kami dari Bampemperda bersama komisi IV mencari referensi supaya ada perda turunan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, supaya menangkal sebaran lembaga amil zakat ilegal," ungkap Rusman di Samarinda, Senin (6/2/2023).

Menanggapi rilis dari Kementerian Agama (Kemenag) terkait Lembaga Amil Zakat (LAZ) ilegal, yang juga ada di Kaltim, ia menyatakan memang ada aturan yang harus dipatuhi lembaga zakat sesuai amanah UU agar dana umat yang masuk bisa dipertanggungjawabkan secara akuntabilitas maupun secara syariat.

photo
Jumlah Lembaga Amil Zakat yang Berizin - (Republika)

Langkah Kemenag sudah tepat mengumumkan lembaga zakat ilegal maupun yang resmi, karena itu memang sudah sewajarnya dilakukan, bahkan Kemenag tak perlu takut mengumumkan LAZ yang tidak resmi di Kaltim secara lengkap, sebagai bagian dari implementasi UU Zakat.

"Kementerian Agama punya jangkauan sampai tingkat kecamatan, mulai dari kantor wilayah, kantor tingkat kabupaten, bahkan kantor urusan agama tingkat kecamatan, sehingga lebih intens melakukan monitor terhadap kegiatan pengumpulan zakat oleh lembaga tertentu," papar Rusman.

Rusman yang juga anggota Komisi IV DPRD Kaltim itu mengemukakan masyarakat juga harus berani melaporkan jika melihat ada lembaga yang terindikasi melakukan pengumpulan zakat tanpa memegang izin resmi dari Kemenag, apalagi penyaluran kolektif dalam jumlah besar, jadi mesti dicek dulu legalitas, jika ternyata ilegal, maka jangan disalurkan.

Untuk mengatur pengelolaan zakat di Kaltim memang perlu adanya Perda turunan dari UU Nomor 23 Tahun 2011, nantinya bisa diimplementasikan dalam pengelolaan, pengumpulan dan penyaluran zakat di lingkup daerah.

"Kita berharap masyarakat berhati-hati dalam menyalurkan zakat di sebuah lembaga, lalu mendorong kalau bisa LAZ yang belum memegang izin di tingkat daerah agar segera mendaftarkan ke Kanwil Kemenag Kaltim, biar resmi, jangan sampai dinilai sebagai lembaga yang tidak menerapkan syariat agama," kata Rusman.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement