REPUBLIKA.CO.ID, MANADO -- Kementerian Agama (Kemenag) terus meningkatkan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Haji kepada pengurus Badan Takmir Masjid (BMT) di Kota Manado, Sulawesi Utara (Sulut).
"Kami akan terus menyosialisasikan biaya lokal haji yang akan dibuatkan perda," kata Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Sulut Sarbin Sahe saat membuka kegiatan Musyawarah Pemilihan Pengurus Badan BTM) Ahmad Yani Periode 2023-2028, di Manado, Senin (12/9/2023).
Sosialisasi inovasi perubahan standarisasi biaya lokal jamaah haji di provinsi itu, melalui perda, akan terus ditingkatkan. Karena itu ia meminta dukungan dan partisipasi semua pihak, termasuk pimpinan BMT.
"Mohon dukungan dan semoga dengan inovasi proyek perubahan, ke depan dapat membantu jamaah haji Sulut meringankan beban biaya lokal dalam menunaikan Ibadah haji," ucapnya.
Dalam kesempatan tersebut para pengurus BTM dan jamaah Masjid Raya Ahmad Yani menyatakan dukungan untuk turut menyukseskan terwujudnya Perda Haji tersebut.
Ketua BTM Masjid Raya Ahmad Yani H Ulyas Taha mengatakan Perda Haji akan sangat bermanfaat untuk jamaah haji Sulut karena ada regulasi yang jelas. Selain itu menjadi solusi atas persoalan biaya lokal yang dibebankan kepada jamaah.
"Selama ini kita kan menerima bantuan pemerintah dalam bentuk tali kasih. Kali ini Kakanwil sedang memperjuangkan terbentuknya Perda Haji agar kita ada pegangan, ada regulasi yang jelas dan mengikat," kata Ulyas.
Pengurus BTM Ahmad Yani, imam besar, dan para jamaah, memberi dukungan penuh dan sangat berterima kasih atas inovasi tersebut.