Kamis 06 Aug 2020 21:58 WIB

Soal Harga Tiket Umrah, Garuda Minta Masukan PPIU

Hampir semua PPIU, transportsi udaranya menggunakan maskapai Garuda.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Muhammad Hafil
Soal Harga Tiket Umroh, Garuda Minta Masukan PPIU. Foto: Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra saat diwawancarai Republika, Cengkareng, Tangerang.
Foto: Republika/Prayogi
Soal Harga Tiket Umroh, Garuda Minta Masukan PPIU. Foto: Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra saat diwawancarai Republika, Cengkareng, Tangerang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Maskai Garuda Indonesia rencananya bakal menaikkan harga tiket pesawat untuk perjalanan umrah. Garuda merupakan maskapai nasional yang digunakan para penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) berangkatkan jamaah.

"Mudah-mudahan bisa naik ya," kata Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra saat dihubungi melalui pesan singkatnya, Kamis (6/8).

Baca Juga

Meski demikain Garuda akan meminta masukan kepada PPIU melalui asosiasi terkait rencana kenaikannya. Karena hampir semua PPIU, transportsi udaranya menggunakan maskapai Garuda.

"Kita koordinasi sama travel," katanya.

Menurutnya, saat ini Garuda sedang melakukan kerja sama dengan para travel umrah untuk persiapan menerbangkan jamaah umrah. Pascapenyelenggaraan ibadah haji yang sukses,  Saudi diprediksi akan segera membuka umroh dalam waktu dekat.

"Lagi kerja sama dengan travel untuk persiapannya. Iya dan tentunya melakukan persiapan-persiapan teknis," katanya.

Sebelumnya, Ketua Umum Sarikat Penyelenggara Umrah Haji Indonesia (SAPUHI) Syam Resfiadi mengatakan, kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 15 yang dilakukan Saudi, bakal membuat harga paket umroh naik. Namun, kenaikan itu mesti melihat komponen lain yakni penerbangan apakah naik atau tetap sama seperti semula.

"Iya ada namun kita perlu nunggu harga pesawatnya naik atau tidak," kata Syam saat dihubungi, Rabu (5/8).

Syam mengatakan, jika tiket pesawat tidak ada kenaikan, kemungkinan besar paket umrah yang ditawarkan PPIU tidak naik. Artinya jamaah yang batal diberangkatkan karena Covid-19 tidak perlu membayar lagi biaya tambahan kepada PPIU.

"Iya kalau tiket pesawat gak naik berarti gak naik," katanya.

Terpisah, Sekjen Amphuri Firman M Nur mengatakan,  Kenaikan PPN sebesar 10 persen menjadi 20 persen per 1 juli 2020 adalah salah satu faktor yang menyebabkan kenaikan biaya perjalanan Umrah dan Haji kedepan. Menurutnya hal itu merupakan direct effect terhadap komponen biaya yang sudah diketahui saat ini.

"Belum lagi kenaikan non direct akibat penerapan protokol penanganan covid seperti pengurangan kapasitas seat pesawat, seat bus dan kapasitas kamar akibat penerapan sosial distancing, kenaikan biaya konsumsi yang juga tentunya akan berimbas kepada kenaikan biaya paket," katanya.

Makan dari itu PPIU perlu melakukan kajian yang dalam untuk tidak salah dalam meletakan harga Umrah sebelum dibeli oleh masyarakat. Menurut dia jika paket umrah yang ditawarkan terlalu mahal akan menimbulkan ketidak nyamanan terhadap konsumen atau jamaah.

"Tentu kenaikan ini berefek kepada kenaikan harga paket yang akan dibayar oleh masyarakat," katanya.

Firman mengatakan, memang saat ini ada dua macam tax di Kerajaan Arab Saudi. Pertama PPN sebesar 5 persen dan mulai tanggal 1 juli yang lalu telah naik 10 persen menjadi 15 persen. "Kemudian yang kedua, Municipality Tax sebesar 5 persen total 20 persen," katanya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement