Jumat 30 Jul 2021 08:52 WIB

Saudi: Penyintas Covid Bisa Vaksinasi Setelah 10 Hari Pulih

Dosis pertama vaksin dapat diambil penyintas 10 hari setelah infeksi.

Rep: Alkhaledi Kurnialam/ Red: Esthi Maharani
Vaksinator bersiap menyuntik vaksinasi Covid-19 Pfizer di Arab Saudi.
Foto: AP
Vaksinator bersiap menyuntik vaksinasi Covid-19 Pfizer di Arab Saudi.

IHRAM.CO.ID, RIYADH -- Kementerian Kesehatan Arab Saudi menyebut penyintas Covid-19 atau orang yang telah terinfeksi virus corona dapat vaksinasi segera setelah pulih. Lembaga itu menjelaskan, dosis pertama vaksin dapat diambil 10 hari setelah infeksi.

Imbauan ini dikatakan telah sesuai dengan penelitian medis yang menunjukkan bahwa tindakan itu aman untuk dilakukan. Diinokulasi terhadap virus corona meningkatkan kekebalan seseorang terhadap infeksi parah dari jenis virus baru, tambah kementerian itu.

Pejabat kesehatan di Kerajaan telah menyatakan keprihatinannya atas varian Delta dari virus corona, jenis penyakit yang lebih menular yang pertama kali dilaporkan di India. Mereka mengatakan bahwa penelitian menunjukkan bahwa varian tersebut menyebar tiga kali lebih cepat daripada jenis asli Covid-19.

Menurut kementerian, penelitian menunjukkan bahwa infeksi yang disebabkan oleh varian Delta jauh lebih parah daripada jenis lainnya. Pengumuman itu datang sebagai kelanjutan dari upaya untuk mencegah infeksi dan melindungi masyarakat dari dampak virus. Tindakan yang dikatakan menunjukkan bahwa kampanye vaksinasi nasional berjalan sesuai rencana.

Hingga Senin, lebih dari 25 juta dosis vaksin Covid-19 telah diberikan di seluruh Arab Saudi di lebih dari 587 pusat inokulasi. Kementerian mendesak semua warga dan penduduk untuk mendaftar mengambil vaksin untuk melindungi diri mereka sendiri dan orang yang mereka cintai dari infeksi.

Mulai 1 Agustus, semua orang yang tidak divaksinasi akan dilarang memasuki fasilitas pemerintah, mal, restoran, toko pangkas rambut, salon kecantikan, kafe, toko ritel, menghadiri acara, dan menggunakan transportasi umum. Kebijakan itu dijelaskan oleh Kementerian Dalam Negeri Kerajaan, Ahad (25/7).

Siapa pun yang belum divaksinasi virus corona akan dilarang memasuki fasilitas pemerintah dan swasta, baik yang bekerja di sana maupun yang hanya berkunjung untuk menyelesaikan suatu pelayanan. Semua kegiatan ekonomi, komersial, budaya, rekreasi, dan olahraga akan dibatasi untuk warga dan penduduk yang menerima salah satu vaksin Covid-19 yang disetujui, menurut kementerian dalam negeri.

Saat ini, Kerajaan telah menyetujui vaksin Moderna, Pfizer-BioNtech, dan Oxford-AstraZeneca Covid-19.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement