Ahad 23 Oct 2016 15:42 WIB

Realisasi Badan Haji harus Didukung Komitmen Semua Pihak

Rep: Amri Amrullah/ Red: Damanhuri Zuhri
ibadah haji (ilustrasi)
Foto: REUTERS/Ahmed Jadallah
ibadah haji (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Harapan perbaikan pelayanan haji, melalui badan tersendiri, yang memisahkan antara regulator dan eksekutor masih menjadi perbedaan antara Kementerian Agama (Kemenag) dan DPR. Usulan Badan Haji ini sebenarnya sudah masuk dalam Rancangan Undang Undang (RUU) Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Hal ini kembali disampaikan Wakil Ketua Komisi VIII, Sodik Mudjahid saat memberi sambutan di Musyawarah Besar (Mubes) Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji Khusus (HIMPUH) di Hotel Four Points, Makassar, Ahad (22/10) malam.

Sodik meminta semua pihak baik pemerintah, Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan DPR bisa  berkomitmen mendukung Badan Haji ini demi perbaikan haji di Indonesia.

Ia mengatakan demi perbaikan menyeluruh penyelenggaraan haji seharusnya Kemenag fokus sebagai regulator, pengawas dan hal yang diplomasi dengan Arab Saudi. Sedangkan eksekutor, dan hal-hal yang teknis diserahkan kepada badan tersendiri yang dibentuk dengan sistem yang baik untuk pelayanan haji.

"Dengan usulan Badan Haji di RUU Penyelenggaraan Haji dan Umrah itu, DPR sebenarnya tidak ingin mempreteli kewenangan Kemenag. Karena fudamentalnya urusan Kemenag ada pada pendidikan keagamaan dan pembinaan keagamaan, toleransi beragama dan kehidupan beragama lain. Selama ini haji menyita seluruh perhatian Kemenag, padahal kalau haji 80 persennya urusan teknis tour traveling, urusan pesawat, makanan pemondokan, biarlah serahkan ke badan sendiri," kata dia di sela Mubes HIMPUH, Selasa malam.

Sebagai Ketua Panja RUU Penyelenggaraan Haji dan Umrah, ia memahami bahwa Kemenag masih keberatan soal pemisahan penyelenggaraan haji dari pemerintah ini. Berbagai alasan pun disampaikan Kemenag mulai dari faktor sejarah, kedua mengurangi akses pemerintah dalam campur tangan di bidang haji.

Padahal, kata dia, kalau nanti penyelenggaraan haji dipisah menjadi badan sendiri, di Kemenag masih tetap ada Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU). Cuma pekerjaannya di sini itu sebagai regulator, pengawas dan diplomasi haji. Dan peran Kemenag juga sebagai Majelis Amanah Haji nanti.

Menurut Sodik kalau RUU Penyelenggaraan Haji dan Umrah tidak terhambat menjadi UU, realisasi Badan Haji bisa terbentuk paling lambat 2019. Maka semua sistem dan personilnya yang baru akan diisi oleh tenaga profesional, yang tentu memahami penyelenggaraan perhajian.

"Tapi yang jelas organisasinya akan lebih ramping, jelas lebih profesional, karena haji itu 80 persen urusan teknis tour dan traveling. Maka akan ada orang pariwisata, IT, Promosi, Katering, Pemondokan dan Ahli negosiasi penerbangan yang selama ini kualifikasi itu tidak ada di Kemenag," ujar Sodik yang juga Anggota DPR dari Fraksi Gerindra ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement