Senin 09 Dec 2019 16:00 WIB

Kemenag Sumsel Gelar Sertifikasi Pembimbing Manasik Haji

Pembimbing manasik bertugas mewujudkan jamaah haji mandiri dalam hal ibadah.

Kemenag Sumsel Gelar Serifikasi Pembimbing Manasik Haji. Foto ilustrasi sejumlah calon jamaah haji melaksanakan latihan manasik haji di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Kemenag Sumsel Gelar Serifikasi Pembimbing Manasik Haji. Foto ilustrasi sejumlah calon jamaah haji melaksanakan latihan manasik haji di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta.

IHRAM.CO.ID, PALEMBANG -- Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumatra Selatan (Sumsel) bekerja sama dengan UIN Raden Fatah Palembang menggelar sertifikasi pembimbing manasik haji. Kakanwil Kemenag Sumsel HM. Alfajri Zabidi mengatakan, pemerintah wajib memberikan bimbingan kepada jamaah haji sebelum keberangkatan, selama di Arab Saudi sampai kepulangan ke Indonesia.

Untuk itu, masyarakat baik perseorangan maupun kelompok bimbingan memerlukan sertifikasi bagi pembimbing manasik haji. “Sertifikasi pembimbing manasik merupakan proses penilaian dan pengakuan pemerintah atas kemampuan dan keterampilan seseorang melakukan bimbingan manasik haji secara profesional,” ujarnya, Senin (9/12).

Baca Juga

Menurut dia, kegiatan sertifikasi pembimbing manasik haji dimaksudkan sebagai sarana pembentukan pembimbing haji profesional yang mampu mengaktualisasikan tujuan penyelenggaraan ibadah haji. "Jadi dengan meningkatkan pengetahuan dan praktik manasik serta kompetensi lainnya dalam penyelenggaraan ibadah haji sehingga jamaah semakin khusuk," kata dia.

Plt Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Muhammad Ali mengatakan, kegiatan ini diikuti 100 peserta utusan dari 17 kabupaten dan kota se-Sumsel dan UIN Raden Fatah Palembang. Tujuan dari kegiatan itu, antara lain meningkatkan kualitas, kreativitas, dan integritas pembimbing manasik agar mampu melakukan aktualisasi potensi diri dan tugasnya secara profesional. Pembimbing manasik bertugas mewujudkan jamaah haji mandiri dalam hal ibadah dan perjalanan.

Selain itu, pembimbing juga memberikan pengakuan dan perlindungan atas profesionalitas pembimbing manasik dalam melaksanakan tugas, tanggung jawab, dan kewenangannya dalam memberikan bimbingan manasik sesuai ketentuan pemerintah. Namun yang lebih utama, standardisasi kompetensi pembimbing dapat memberikan jaminan kualitas pelayanan di bidang bimbingan manasik serta menjadi menjadi mediasi bagi direktorat jenderal penyelenggaraan haji dan umrah.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement