Jumat 14 Feb 2020 13:07 WIB

Sapuhi Apresiasi Kebijakan Kemenag

Kemenag mencabut kebijakan moratorium pemberian izin baru penyelenggara umrah.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Muhammad Hafil
Sapuhi Apresiasi Kebijakan Kemenag. Foto: Ketua Umum Sapuhi, Syam Resfiadi.
Foto: Syam Resfiadi
Sapuhi Apresiasi Kebijakan Kemenag. Foto: Ketua Umum Sapuhi, Syam Resfiadi.

IHRAM.CO.ID, JAKARTA--Sarikat Penyelenggara Umrah Haji Indonesia (Sapuhi) bersyukur Menteri Agama telah mencabut moratorium pemberian izin baru bagi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Kebijakan ini ditandai dengan terbitnya Keputusan Menteri Agama (KMA) No 28 tahun 2020 tentang Pencabutan atas KMA No 229 Tahun 2018 tentang Moratorium Pemberian Izin Baru Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah tertanggal 3 Februari 2020.

"Alhamdulillah pak Menteri Agama mencabut Moratorium izin Umrah," kata Ketua Umum Sapuhi, Syam Resfiadi saat dihubungi, Jumat (14/2)

Baca Juga

 

Syam mengatakan, dengan adanya Keputusan Menteri Agama (KMA) No 28 tahun 2020 tentang Pencabutan atas KMA No 229 Tahun 2018 tentang Moratorium Pemberian Izin Baru PPIU tertanggal 3 Februari 2020, maka Biro Perjalanan Wisata (BPW) legal berangkatkan umrah setelah mendapat izin sebagai PPIU.

"Sehingga para BPW bisa mengajukan lagi perizinan baru agar tidak dianggap melanggar UU," kata Syam.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Nizar Ali menyatakan bahwa pencabutan moratorium dalam rangka memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk bertindak sebagai PPIU. Kebijakan mencabut moratorium ini juga dilandasi telah membaiknya sistem pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan perjalanan umrah.

"Pencabutan moratorium ini akan memberikan ruang berkembangnya dunia usaha bisnis syari'ah sehingga diharapkan dapat berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional," katanya.

Ia juga memastikan, bahwa sistem perizinan dan pengawasan yang berbasis online sudah siap. Dan hal ini menjadi alasan untuk membuka kembali pemberian izin sebagai PPIU. Namun, kata dia, tidak semua masyarakat dapat mengajukan.

Pemberian izin baru tidak berlaku bagi PPIU yang telah dicabut izinnya karena mendapat sanksi hukum terkait penyelenggaran umrah dan haji khusus. Izin baru juga tidak bisa diberikan kepada Biro Perjalanan Wisata (BPW) yang pernah melakukan pelanggaran hukum terkait penyelenggaraan umrah dan haji khusus

"Mereka yang telah dinyatakan melakukan pelanggaran hukum dan memiliki kekuatan hukum tetap tidak dapat mengajukan izin," katanya.

Hal ini kata dia, sebagai upaya preventif dan pelindungan agar masyarakat terhindar dari perbuatan pihak-pihak yang tidak punya niat baik. Dan juga memberikan efek jera kepada mereka dan tidak ditiru oleh yg lain.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement