Rabu 22 Jan 2020 16:20 WIB

Bolehkah Menghajikan Ibu yang Sudah Meninggal

Seorang ibu sudah berniat haji, tapi keburu meninggal.

Bolehkah Menghajikan Ibu yang Sudah Meninggal.Foto: Ilustrasi Sertifikat Badal Haji
Foto: Foto : MgRol112
Bolehkah Menghajikan Ibu yang Sudah Meninggal.Foto: Ilustrasi Sertifikat Badal Haji

IHRAM.CO.ID, Assalamualaikum Wr Wb

Ibu saya ingin naik haji tapi beberapa bulan yang lalu wafat. Apa boleh haji saya sekarang untuk menghajikan almarhumah?

Baca Juga

Hamba Allah, 0811 489xxx

Jawaban oleh KH Miftah Faridl

 

Kalau anda belum pernah haji, lebih baik anda ibadah haji untuk anda saja. Tapi kalau anda sudah pernah ibadah haji, ada keterangan Hadis Bukhari bahwa seorang anak diizinkan oleh Nabi untuk melaksanakan ibadah haji mengganti (badal) ibunya yang telah bernazar haji tapi wafat sebelum tiba waktu haji. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement