Selasa 24 Sep 2013 14:00 WIB

Jamaah Haji Wanita Memakai Jasa Joki Hajar Aswad, Bolehkah?

Hajar Aswad
Foto: Prasetyo Utomo/Antara
Hajar Aswad

REPUBLIKA.CO.ID,  Assalamualaikum Wr Wb

Ustaz, banyak wanita  yang karena ingin mencium hajar aswad lalu menggunakan joki. Lalu pada praktiknya wanita itu dipeluk si Joki sampai akhirnya bisa mencium hajar aswad. Bolehkah hal itu dilakukan?

Hamba Allah

Samarinda, Kalimantan Timur

Jawab:

Waalaikumussalam Wr Wb

Tentu saja tidak boleh. Percaloan dalam ibadah adalah salah. Joki yang meminta upah kepada kita karena “membantu” agar mampu mencium hajar aswad adalah fenomena buruk. Apalagi pelakunya banyak dari bangsa kita. Hal ini tentu memalukan.

Mencium Hajar Aswad sebaiknya dilakukan dengan upaya sendiri dan jika pun dibantu, maka yang membantu haruslah ikhlas. Dengan menjaga aturan syariat tentunya, termasuk dalam hal hubungan atau kontak laki-laki dengan perempuan yang bukan muhrim.

Memeluk atau dipeluk oleh bukan muhrim untuk mencium Hajar Aswad haram hukumnya. Tidak ada illat  kedaruratan dalam hal ini. Kalaupun ingin wanita mencium Hajar Aswad maka berkumpulah dari jalur perempuan berkerumun dan berjuang.

Jika beruntung, asykar yang bergantung di tali sudut akan membantu mempersilahkan kaum wanita untuk mendapat giliran menciumnya.  Bila tidak memungkinkan karena beratnya kondisi dan dapat mencelakakan, maka sebaiknya tak usah memaksakan diri. Apalagi harus saling mencelakakan satu dengan lainnya.

Sering dikatakan “janganlah untuk mendapatkan pahala yang sunnat, kita melakukan yang haram”.

HM Rizal Fadillah

Pembimbing Haji/Umrah dan  Pimpinan SYARAFA Tour & Travel Bandung

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement