REPUBLIKA.CO.ID, PONDOK GEDE -- Wafatnya jamaah haji Kloter 19 asal Serang Banten, Icih Bahriyah Bachrudin menyisakan pertanyaan soal standar kesehatan kelaikan terbang calon jamaah haji.
Ia menghembuskan nafas terakhirnya di dalam pesawat, bahkan sebelum sampai di Tanah Suci. Banyak yang mempertanyakan soal pemeriksaan kesehatan almarhum, apakah sudah sesuai prosedur?
Kepala Kesehatan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Asrama Haji Pondok Gede (AHPG) Dr H Imam Triayantoro Mph mengatakan, almarhum Icih memang sudah layak terbang jika melihat draft peraturan yang ada.
Imam membenarkan bahwa almarhum mempunyai resiko tinggi. Tidak hanya karena usianya yang sudah mencapai 63 tahun, almarhum diketahui memiliki rekap manifest riwayat kesehatan diabetes meletus dan pengapuran pembuluh darah jantung.
"Kalau hal-hal yang sudah terkait dengan jantung, kejadiannya sangat cepat dan tak terduga," jelas Imam. Namun kendati demikian, almarhum tetap dikategorikan layak terbang.
"Kalau semua yang sakit jantung saya rekomendasikan tidak berangkat, berapa banyak jamaah yang tidak bisa berangkat. Bisa diprotes saya sama kiyai-kiyai, mana dalilnya sakit jantung tidak bisa berangkat haji," sambungnya.
Imam mencontohkan, beberapa jamaah yang punya riwayat kesehatan yang lebih kronis dari almarhum tetap diizinkan berangkat. Dalam datanya, tercatat diantara jamaah haji yang sudah berangkat menderita gangguan ginjal kronis dan gangguan jantung.
Salah satu persyaratan dokumen haji adalah surat keterangan berbadan sehat yang didapat dari puskesmas. Menurut Imam, puskesmas tempat calhaj (calon haji) berdomisili memegang peran penting sebagai pemeriksa pertama riwayat kesehatan calhaj. Puskesmas juga dinilai berperan memberikan penyuluhan tentang bagaimana menjaga kesehatan, khususnya pra-keberangkatan haji.
"Setelah dari puskesmas dan Rumah Sakit, kita tinggal me ricek kembali riwayat kesehatannya melalui buku kesehatan jamaah haji. Misalkan dia punya penyakit jantung, tinggal kita periksa disini kondisi terakhirnya," papar Imam.