Rabu 09 Oct 2013 09:54 WIB

Membayar Dam, Sebelum atau Setelah Wukuf?

Sejumlah pembeli memilih domba yang akan digunakan untuk membayar dam (denda) di pasar ternak Kaqiyah, Makkah, Arab Saudi.
Foto: Antara/Anang Ahmad
Sejumlah pembeli memilih domba yang akan digunakan untuk membayar dam (denda) di pasar ternak Kaqiyah, Makkah, Arab Saudi.

REPUBLIKA.CO.ID, Assalamualaikum Wr Wb

Ustaz, kapan sebenarnya waktu yang tepat membayar Dam, sebelum wukuf atau setelah wukuf ?

Hamba Allah

Kendari, Sulawesi Tenggara

Jawab:

Waalaikumussalam Wr Wb

Terlebih dahulu perlu diketahui bahwa Dam itu ada dua jenis.

Pertama, Dam karena kita melakukan pelanggaran Ihram. Misalnya membunuh hewan buruan, berkelahi, mengganti pakaian sebelum tahalul, atau pelanggaran lainnya. Nah waktu membayar dan menyembelihnya bebas kapan saja, asal penyembelihan dilakukan di tanah Haram.

Kedua, Dam li nusuk (Dam manasik) yaitu memotong hewan sebagai kewajiban manasik, sebagaimana misalnya Rosulullah SAW memerintahkan yang berhaji tamattu’ untuk menyembelih hadyu.

Waktu pembayaran bisa kapan saja, hanya waktu penyembelihan yang disunnahkan oleh Rosulullah SAW dan dikerjakan oleh para Shahabat yang melaksanakan tamattu’ adalah setelah wukuf, yaitu di hari nahar (tanggal 10 Dzulhijjah) atau di hari tasyrik (tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah).

Ustaz HM Rizal Fadillah

Pembimbing Haji/Umrah dan Pimpinan SYARAFA Tour & Travel Bandung

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement