REPUBLIKA.CO.ID, Assalamualaikum Wr Wb
Ustaz, kapan sebenarnya waktu yang tepat membayar Dam, sebelum wukuf atau setelah wukuf ?
Hamba Allah
Kendari, Sulawesi Tenggara
Jawab:
Waalaikumussalam Wr Wb
Terlebih dahulu perlu diketahui bahwa Dam itu ada dua jenis.
Pertama, Dam karena kita melakukan pelanggaran Ihram. Misalnya membunuh hewan buruan, berkelahi, mengganti pakaian sebelum tahalul, atau pelanggaran lainnya. Nah waktu membayar dan menyembelihnya bebas kapan saja, asal penyembelihan dilakukan di tanah Haram.
Kedua, Dam li nusuk (Dam manasik) yaitu memotong hewan sebagai kewajiban manasik, sebagaimana misalnya Rosulullah SAW memerintahkan yang berhaji tamattu’ untuk menyembelih hadyu.
Waktu pembayaran bisa kapan saja, hanya waktu penyembelihan yang disunnahkan oleh Rosulullah SAW dan dikerjakan oleh para Shahabat yang melaksanakan tamattu’ adalah setelah wukuf, yaitu di hari nahar (tanggal 10 Dzulhijjah) atau di hari tasyrik (tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah).
Ustaz HM Rizal Fadillah
Pembimbing Haji/Umrah dan Pimpinan SYARAFA Tour & Travel Bandung