Senin 14 Oct 2013 07:13 WIB

Mengambil Batu untuk Melempar Jumrah di Luar Muzdalifah, Bolehkah?

 Komplek jamarat atau tempat melontar jumrah di Mina, Sabtu (27/10).   (Hassan Ammar/AP)
Komplek jamarat atau tempat melontar jumrah di Mina, Sabtu (27/10). (Hassan Ammar/AP)

REPUBLIKA.CO.ID, Assalamualaikum Wr Wb

Ustaz, bagaimana hukumnya mengambil batu untuk melempar jumrah dilakukan di luar Mudzdalifah? Boleh atau tidak?

Hamba Allah

Bogor, Jawa Barat

Jawab:

Waalaikumussalam Wr Wb

Mengambil batu memang sebaiknya di Mudzdalifah sebagaimana Nabi melakukannya. Namun tidaklah mengapa mengambil batu juga di luar Mudzdalifah, di Mina atau tanah haram lainnya.

Yang tidak boleh adalah mengambil batu di Tanah Air kita. Hal ini sering terjadi dimana jamaah sudah membawa batu untuk melontar jumroh sejak dari awal  berangkat. Bahkan ada yang dicuci bersih dahulu batu-batu itu. Hal ini sebaiknya tidak dilakukan oleh para jama’ah karena hal seperti itu jauh dari yang disyari’atkan.

Jangan takut kekurangan batu disana, yakinlah bahwa  di Mudzdalifah atau di Mina akan mudah untuk menemukan batu-batu yang akan digunakan untuk melontar tersebut.

Syekh Utsamain, Ulama Saudi Arabia, bahkan membolehkan kita memungut batu di sekitar tempat melontar, meskipun itu adalah batu yang jatuh dari orang lain yang melontar.

Syekh bin Baz sependapat dengan pandangan demikian, hanya saja tidak membolehkan mengambil batu dari bak tempat melontar. 

HM Rizal Fadillah

Pembimbing Haji/Umrah dan Pimpinan SYARAFA Tour & Travel Bandung

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement