REPUBLIKA.CO.ID, Assalamualaikum Wr Wb
Ustaz, bagaimana hukumnya mengambil batu untuk melempar jumrah dilakukan di luar Mudzdalifah? Boleh atau tidak?
Hamba Allah
Bogor, Jawa Barat
Jawab:
Waalaikumussalam Wr Wb
Mengambil batu memang sebaiknya di Mudzdalifah sebagaimana Nabi melakukannya. Namun tidaklah mengapa mengambil batu juga di luar Mudzdalifah, di Mina atau tanah haram lainnya.
Yang tidak boleh adalah mengambil batu di Tanah Air kita. Hal ini sering terjadi dimana jamaah sudah membawa batu untuk melontar jumroh sejak dari awal berangkat. Bahkan ada yang dicuci bersih dahulu batu-batu itu. Hal ini sebaiknya tidak dilakukan oleh para jama’ah karena hal seperti itu jauh dari yang disyari’atkan.
Jangan takut kekurangan batu disana, yakinlah bahwa di Mudzdalifah atau di Mina akan mudah untuk menemukan batu-batu yang akan digunakan untuk melontar tersebut.
Syekh Utsamain, Ulama Saudi Arabia, bahkan membolehkan kita memungut batu di sekitar tempat melontar, meskipun itu adalah batu yang jatuh dari orang lain yang melontar.
Syekh bin Baz sependapat dengan pandangan demikian, hanya saja tidak membolehkan mengambil batu dari bak tempat melontar.
HM Rizal Fadillah
Pembimbing Haji/Umrah dan Pimpinan SYARAFA Tour & Travel Bandung