REPUBLIKA.CO.ID, ABHA -- Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi telah mengirimkan surat edaran keras kepada seluruh pemerintah daerah agar mulai mempidanakan warga Saudi dan asing yang melakukan haji tanpa izin resmi.
Seperti dilansir Saudi Gazette, Selasa (22/10), para pelanggar akan dipanggil ke kantor polisi terdekat Ahad pekan ini. Pemerintah daerah harus menemukan 120 ribu jamaah haji ilegal yang sidik jarinya telah direkam dan membawa mereka ke kantor polisi.
Petugas keamanan menggunakan perangkat pemindai sidik jari tahun ini untuk mendeteksi warga Saudi dan warga asing yang melakukan haji secara ilegal. Perangkat tersebut dipakai di Makkah, Mina, Arafah dan tempat suci lainnya.
Menurut sumber di pemerintah daerah, tidak ada keringanan hukuman bagi pelanggar aturan Kementerian Haji ini. Warga Saudi diharuskan bersumpah di depan aparat keamanan untuk membayar denda. Sedangkan warga asing akan dideportasi dan tidak diizinkan memasuki negara Arab Saudi selama 10 tahun.
Segera setelah selesainya ritual haji, Direktorat Jenderal Paspor mulai mengirim pesan teks ke sponsor dan pengusaha yang isinya meminta mereka mengakhiri kontrak kerja dengan karyawan ekspatriat mereka yang melakukan haji ilegal. Sejumlah ekspatriat telah mengonfirmasi atasan mereka telah menerima pesan singkat untuk memecat mereka yang melakukan haji ilegal.
Menurut sumber, lebih dari 200 ribu warga Saudi dan warga asing melakukan haji tahun ini tanpa izin. Tahun lalu, jumlahnya mencapai lebih dari 600.000 orang.
Gubernur Makkah sekaligus Ketua Komite Haji Pusat Pangeran Khaled Al-Faisal dan Menteri Haji Bandar Hajjar sebelumnya telah memperingatkan hukuman bagi warga asing yang membandel. Peringatan tersebut ternyata cukup ampuh menekan jumlah jamaah haji ilegal tahun ini.
Sopir Saudi yang menyediakan fasilitas transportasi bagi jamaah haji ilegal juga akan menghadapi tindakan pidana.