Selasa 22 Oct 2013 19:20 WIB

Keterlambatan Penerbangan Didenda

Rep: ani nursalikah/ Red: Damanhuri Zuhri
Jamaah haji di Bandara King Abdul Aziz
Jamaah haji di Bandara King Abdul Aziz

REPUBLIKA.CO.ID,

Dua pekan ke depan merupakan puncak kepulangan jamaah haji melalui udara.

JEDDAH — Otoritas Umum Penerbangan Sipil (GACA) Arab Saudi akan menjatuhkan sanksi bagi maskapai yang penerbangan hajinya terlambat. Sanksi yang diberikan bisa berupa denda hingga pencabutan izin.

Seperti dilansir Saudi Gazette, Senin (21/10), GACA telah memperingatkan maskapai di Bandara Internasional King Abdulaziz di Jeddah dan Bandara Internasional Prince Mohammad Bin Abdulaziz di Madinah agar terbang sesuai jadwal.

Mereka tidak boleh terlambat hingga menelantarkan jamaah haji hingga di atas tiga jam. Pada kasus darurat, seperti cuaca buruk atau bencana alam, maskapai harus memberitahu hal tersebut dan mengoordinasikannya dengan pihak terkait di bandara.

GACA mengatakan, seluruh pelanggaran dicatat oleh komite, maskapai, atau agennya di Kerajaan Arab Saudi. Jika terdapat masalah terkait keuangan dari musim haji sebelumnya, maskapai penerbangan tidak akan diizinkan beroperasi hingga masalah tersebut selesai.

Penerbangan yang mencoba beroperasi tanpa izin yang semestinya juga akan dikenai sanksi. Seluruh maskapai yang melayani penerbangan haji harus mempunyai surat izin dan surat beroperasi sesuai jadwal yang disetujui oleh GACA.

Sejauh ini, baru satu maskapai yang akan mendapatkan sanksi dari GACA, yaitu maskapai penerbangan internasional Pakistan, PIA. Hal tersebut menyusul pelanggaran aturan dan regulasi haji yang dilakukan maskapai tersebut.

Menurut GACA, sebanyak 16 jamaah haji telah diterbangkan kembali ke Pakistan dengan penerbangan nomor PK746 pada 19 Oktober lalu.

Penerbangan itu dinilai telah melanggar ketentuan GACA yang menginstruksikan seluruh jamaah menunda perjalanan apa pun sebelum pukul 16.00 waktu setempat pada 19 Oktober.

Di sisi lain PIA telah memulai operasi pemulangan jamaah haji dengan mengerahkan sekitar 55 persen kekuatan armadanya. Sebanyak 15 dari 32 pesawat terkena sanksi tidak boleh terbang.

Seperti dilansir The News, lebih dari 67 ribu jamaah haji akan dipulangkan dengan 149 penerbangan khusus haji. Penerbangan pertama bernomor PK3202 mendarat dengan selamat di Lahore pada Ahad (20/10) pagi.

GACA mengatakan, masalah apa pun yang mungkin terjadi dalam pemulangan jamaah haji akan membahayakan seluruh operasi pemulangan. Ini disebabkan PIA tidak mempunyai rencana alternatif untuk melanjutkan operasi haji mereka.

Penerbangan haji telah menjadi sumber pemasukan utama bagi PIA. Sayangnya, perencanaan jadwal yang tidak efisien, manajemen yang buruk, kurangnya peralatan dan imbas dari penyewaan pesawat mengakibatkan terjadinya layanan yang buruk bagi jamaah haji Pakistan dalam operasi pemulangan mereka.

Pesawat bernomor B-743 BGG, B743 BFY, B-773 BHW, B-773 BHV, B-772 BGL, A-31L BGP, A-310 BEU, A-310 BEC, A-31L BGO, A-31L BGN, B-737 BCF, ATR BHP, A-31LBGQ, dan A-310 BEB saat ini tidak diizinkan beroperasi.

Perkembangan yang lamban dari pesawat yang terkena sanksi itu bisa dilihat dari fakta bahwa ATR BHP telah dihukum sejak 17 Desember 2012.

Sebuah sumber mengatakan, PIA juga kemungkinan besar tidak mampu menormalkan jadwal penerbangannya. Akibatnya, penumpang bisa saja mengalami penundaan keberangkatan.

Direktur Bandara Jeddah Abdulhameed Al-Ari mengatakan, jumlah rata-rata penumpang yang meninggalkan bandara setiap harinya mencapai Rp 35 ribu sampai Rp 40 ribu.

Hal itu akan berlangsung hingga akhir bulan ini. Jumlah keseluruhan jamaah haji yang pulang diperkirakan sekitar 560 ribu penumpang.

Setiap hari sekitar 120 penerbangan dijadwalkan terbang dari Bandara King Abdulaziz. Rata-rata lima penerbangan setiap jam. Hingga akhir Dzulhijjah, terdapat lebih dari 1.680 penerbangan.

“Dua pekan ke depan merupakan puncak kepulangan jamaah haji melalui udara. Jumlah itu akan menurun seiring pertengahan bulan Muharam,” ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement