Sabtu 26 Oct 2013 14:18 WIB

Pelanggar Haji Diadili Khusus

Rep: ani nursalikah/ Red: Damanhuri Zuhri
Jamaah haji sedang menuju ke Masjidil Haram
Foto: Heri Ruslan/Republika
Jamaah haji sedang menuju ke Masjidil Haram

REPUBLIKA.CO.ID, JEDDAH -- Komisi Saudi untuk Investigasi dan Penuntutan telah menerima 40 dokumentasi kasus pelanggaran haji. Pelanggaran tersebut termasuk penyelundupan jamaah haji ilegal dan paket haji palsu. Daftar biro haji palsu segera diumumkan ke publik.

Seperti dilansir Arab News, Kamis (24/10), komisi telah menyelesaikan penyelidikan awal. Namun, belum semua pelaku diselidiki.

Pelanggar paling banyak adalah sopir bus yang menyelundupkan jamaah haji tanpa surat izin resmi dan penyelenggara haji yang mencoba menawarkan paket haji tidak sah.

Para pelaku akan diinterogasi, lalu dirujuk untuk menjalani pengadilan khusus yang prosesnya lebih cepat.

Sumber di kepolisian Jeddah mengatakan, warga asing yang melakukan ibadah haji tanpa izin diserahkan ke Departemen Urusan Asing untuk diproses lebih lanjut.

Sidik jari mereka telah diambil saat berada di tempat suci dan pos pemeriksaan di perbatasan saat berhaji.

Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi telah mengirimkan surat edaran keras kepada seluruh pemerintah daerah agar mulai memidanakan warga Saudi dan asing yang melakukan haji tanpa izin resmi.

Sebanyak 120 ribu jamaah haji ilegal akan dipanggil polisi Ahad pekan ini. Menurut sumber, lebih dari 200 ribu warga Saudi dan warga asing melakukan haji tahun ini tanpa izin. Angka ini lebih rendah dari tahun lalu yang jumlahnya mencapai lebih dari 600 ribu orang.

Warga asing yang melanggar akan dideportasi dan tidak diperkenankan memasuki wilayah Arab Saudi selama 10 tahun.

Sedangkan warga Saudi yang melanggar akan didenda dan dipenjara. Bukan itu saja, Direktorat Jenderal Paspor pun mulai mengirim pesan singkat kepada sponsor dan pengusaha.

Isinya meminta mereka mengakhiri kontrak kerja dengan karyawan ekspatriat mereka yang melakukan haji ilegal, segera setelah selesainya ritual haji.

Sejauh ini Pemerintah Kerajaan Arab Saudi juga telah menangkap lebih dari 10 biro haji palsu. Deputi Gubernur Makkah dan Kepala Komite Eksekutif Operasi Haji Abdul Aziz Al Khodairy mengatakan, daftar biro palsu ini segera akan diumumkam ke publik. "Kemudian nanti mereka akan diberi hukuman," ujarnya.

Ia juga mengatakan, agen dan biro palsu ini sering kali ditemukan dan dilindungi oleh pihak kerajaan. Untuk itu, pihaknya harus bekerja keras menghadapi tantangan ini.

Jika jamaah haji tersebut berasal dari luar pihak kerajaan, mereka sangat mudah diatur dan dikendalikan. Sejauh ini belum ada agen palsu yang berasal dari luar Arab Saudi.

Pihak berwenang, termasuk Badan Kontrol dan Investigasi, akan terus mencari agen haji palsu yang menipu jamaah haji," ujar Wakil Menteri dan Juru Bicara Kementerian Haji Hatim Qadi.

Dia mengatakan, kementerian telah membentuk komite untuk mengawasi iklan agen haji palsu di surat kabar dan media sosial. Sebanyak 205 agen resmi haji bisa dilihat di laman kementerian haji.

Otoritas Umum Penerbangan Sipil (GACA) pun akan menjatuhkan hukuman berat pada maskapai penerbangan yang tidak mematuhi jadwal keberangkatan.

Juru Bicara GACA Khaled al-Khaibari mengatakan, GACA telah memperingatkan maskapai di Bandara Internasional King Abdul Aziz di Jeddah dan Bandara Internasional Prince Mohammad bin Abdul Aziz di Madinah agar terbang sesuai jadwal.

Mereka tidak boleh terlambat hingga menelantarkan jamaah haji hingga di atas tiga jam. Pada kasus darurat, seperti cuaca buruk atau bencana alam, maskapai harus memberi tahu hal tersebut dan mengoordinasikannya dengan pihak terkait di bandara. Penerbangan yang mencoba beroperasi tanpa izin yang semestinya juga akan dikenai sanksi.

Salah satu maskapai yang harus menghadapi sanksi GACA adalah penerbangan internasional Pakistan, PIA. Hal tersebut menyusul pelanggaran aturan dan regulasi haji yang dilakukan maskapai tersebut. Sebanyak 15 dari 32 pesawatnya tidak diperbolehkan terbang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement