Rabu 27 Aug 2014 08:23 WIB

Perbedaan Dalam Ihram Haji

Jamaah haji dengan pakaian ihram.
Foto: Republika/Natalia Indah Hapsari/ca
Jamaah haji dengan pakaian ihram.

Oleh: Nashih Nashrullah

Ada tiga opsi niat ihram dalam ibadah haji, yaitu tamattu’, qiran, dan ifrad. Tiga cara berhaji ini dilegitimasi oleh Rasulullah SAW.

Apa yang dimaksud dengan niat berihram tamattu’ ialah berihram untuk umrah pada bulan-bulan haji, memasuki Makkah, lalu menyelesaikan umrahnya dengan melaksanakan tawaf umrah, sa’i umrah, kemudian bertahalul dari ihramnya dengan memotong pendek atau mencukur rambut kepalanya. Lalu, dia tetap dalam kondisi halal (tidak berihram) hingga datangnya hari Tarwiyah, yaitu 8 Dzulhijjah.

Pengertian ihram qiran ialah berihram untuk umrah dan haji secara bersamaan, atau dia berihram untuk umrah, lalu berihram untuk haji sebelum memulai thawafnya. Kemudian, ia memasuki Kota Makkah dan tetap pada ihramnya hingga selesai melaksanakan manasik hajinya (sampai 10 Dzulhijjah).

Sedangkan, definisi ihram ifrad ialah berniat haji saja, tidak bertahalul dari ihram, kecuali setelah melempar jumrah aqabah (10 Dzulhijjah). Berbeda dengan kedua kategori di atas, mereka yang berihram ifrad tidak diwajibkan membayar dam. Manakah dari ketiga niat ihram tersebut yang paling utama?

Prof Salman bin Fahd al-Audah menjawab persoalan itu dalam artikelnya yang berjudul “Afdhal Anwa’ An Nusuk”. Menurutnya, polemik superioritas salah satu dari ketiga niat ihram itu sedikit pelik dan mengundang perdebatan di kalangan ulama. Namun, ia memastikan mayoritas ulama sepakat ketiganya boleh dilakukan.

Ia menukil, antara lain, pendapat Ibnu Qudamah yang bermazhab Hanbali dan Imam Nawawi dari mazhab Syafi’i. Argumentasi bolehnya melakukan satu dari ketiga opsi tersebut merujuk pada hadis-hadis berikut.

Salah satunya riwayat Bukhari Muslim dari Aisyah. Riwayat itu menyebutkan, ketika sejumlah rombongan haji bersama Rasulullah SAW, sebagian orang berihram untuk umrah dan sekelompok lainnya berniat haji.

Sementara, Rasulullah sendiri meniatkan ihram haji. Ini diperkuat pula dengan riwayat Muslim dari Abu Hurairah. Rasulullah secara tegas mempersilakan umatnya untuk memilih satu dari alternatif ihram yang ada.

Namun, ini bukan berarti pendapat yang membolehkan ketiga opsi tersebut adalah kemufakatan mutlak. Ada sejumlah nama yang tidak setuju. Umar bin Khattab dan Usman bin Affan dalam riwayat yang kuat, konon melarang pelaksanaan haji tamattu’.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement