REPUBLIKA.CO.ID,
Kuota haji harus optimal, sebab masyarakat pengantre haji sudah lama menunggu sampai belasan bahkan puluhan tahun. Selain itu, optimalisasi menjadi wajib untuk untuk menghindari inefisiensi.
“Kalau tidak diisi, negara rugi, karena sudah ada kontrak pesawat dan pelayanan haji lainnya yang disesuaikan dengan jumlah kuota,” katanya.
Sementara jika ada pembatalan, berdasarkan amanat Undang-Undang, uang calhaj harus dikembalikan ke calhaj tersebut.
Atas perpanjangan tersebut, ia berkomitmen agar kuota haji benar-benar optimal. “Akan terus dilakukan penyisiran dan pemantauan sampai batas waktu terakhir,” lanjutnya.
Pihak kedutaan pun, lanjut dia, sejauh ini sudah banyak membantu dalam menyambut pengurusan visa haji bagi calhaj yang siap berangkat.
Namun, ia menegaskan masalah pengisian sisa kuota bukanlah hal sederhana sebab menyangkut kondisi ratusan orang calhaj. “Makanya harus antisipatif,” paparnya.
Lebih lanjut, Kasubdit Bidang Pendaftaran Haji Kemenag Nur Arifin menerangkan, perpanjangan tersebut berdasarkan tinjauan potensi pembatalan calhaj yang terus terjadi.
Setelah lima September, akan disusun draf edaran Ditjen PHU kepada seluruh Kanwil agar segera mengusulkan daftar calhaj yang sudah punya paspor dan siap melunasi untuk mengisi sisa kuota nasional.
“Masa pengiriman informasi jamaah yang sudah punya paspor dan siap melunasi haji dari Kanwil ke Pusat yaitu sampai tanggal delapan September, kemudian dilanjut dengan pelunasan pada 9-11 September,” terangnya.