Senin 08 Sep 2014 22:06 WIB

Calon Haji Jombang Wafat di Asrama Haji

Jenazah (ilustrasi).
Foto: Antara
Jenazah (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA – Seorang calon haji dari Kabupaten Jombang, Masrukin Durjat Saim (58), wafat di Rumah Sakit Haji (RSH) Surabaya, Ahad (7/9) pukul 17.20 WIB. Sebelumnya, yang bersangkutan dirujuk ke rumah sakit itu sejak Rabu (3/9).

"Sakitnya semacam leukimia," kata Sekretaris Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Surabaya HM Maskur kepada Antara, Senin (8/9).

Ia menjelaskan, Masrukin masuk Asrama Haji Embarkasi Surabaya bersama anggota kloter 6/Jombang pada 3 September 2014. Namun saat melalui proses penerimaan, petugas kesehatan PPIH Surabaya merujuk Masrukin ke RS Haji.

"Jadi, almarhum yang diagnosa terjangkit CML Ascites Hipoalbumin (leukimia) itu sempat menjalani perawatan selama lima hari dan akhirnya mengembuskan napas yang terakhir," katanya.

Untuk pendamping (istri almarhum), yakni Ny Iriani, memilih untuk menunda keberangkatannya ke Tanah Suci guna melihat jenazah suaminya untuk terakhir kalinya dan mengantar pemakaman ke Kabupaten Jombang.

Mengenai biaya perawatan di RS Haji, HM Sakur yang juga Kabid Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Jatim itu menjelaskan seluruh biaya akan ditanggung oleh pihak asuransi.

Bahkan, seluruh biaya penyelenggaraan haji dari calon haji yang meninggal dunia akan dikembalikan penuh sesuai Pasal 24 pada UU Nomor 13 Tahun 2008 tentang Pengembalian BPIH Jamaah Haji, serta santunan dari pihak asuransi.

"Untuk biaya perawatan, semua gratis, karena sudah ditanggung asuransi, kalau meninggal dunia itu naik hajinya akan dikembalikan penuh sesuai dengan besarnya biaya naik haji tahun ini," kata Masrukin.

Selain itu, calon haji yang meninggal dunia juga akan mendapat santunan dari pihak asuransi. Untuk calon haji yang meninggal dunia karena sakit akan mendapatkan santunan sebesar Rp 35,93 juta.

Hingga Senin (8/9), PPIH Embarkasi Surabaya sudah memberangkatkan 7.161 orang calon haji yang tergabung dalam 16 kloter ke Tanah Suci.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement