Rabu 17 Sep 2014 11:36 WIB

Dirjen PHU: Pembatalan Kontrak Majmuah Mendadak (1)

Dirjen Haji dan Umrah, Abdul Jamil.
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Dirjen Haji dan Umrah, Abdul Jamil.

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Zaky Al Hamzah

JEDDAH -- Kementerian Agama (Kemenag) RI menegaskan permasalahan penempatan 17 ribu jamaah haji di luar kompleks Masjid Nabawi, murni pelanggaran yang dilakukan sembilan dari 10 Majmuah (penyedia akomodasi jamaah) di Kota Madinah.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Abdul Djamil menegaskan, kesembilan Majmuah tersebut membatalkan kontrak hanya beberapa jam sebelum jamaah tiba di pemondokan di Kota Madinah. 

"Mereja ingkar janji beberapa jam menjelang kedatangan jamaah haji ke Madinah. Saat itu, mereka menyampaikan ketidakmampuannya menempatkan jamaah haji di Markaziah dengan sejumlah alasan," ujar Abdul Djamil, seusai memimpin rapat koordinasi evaluasi penyelenggaraan haji 2014 di Kantor Teknis Urusan Haji (TUH) KJRI di Jeddah, Arab Saudi, Selasa (16/9).

Rapat dihadiri Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Indonesia di Arab Saudi, Ahmad Jauhari; Konjen RI di Jeddah, Darmakirty Syailendra‎ serta jajaran pejabat di PPHI Arab Saudi.

Dalam kontrak awal, ungkap Abdul Djamil, seluruh jamaah haji gelombang pertama yang berjumlah lebih dari 50 ribu orang akan ditempatkan di pemondokan di wilayah dengan jarak paling jauh 650 meter dari Masjid Nabawi.

Pada pertemuan akhir antara Kemenag dengan 10 Majmuah pada 28 Agustus, semua Majmuah menyatakan kesanggupan menyediakan pemondokan di area Markaziah atau ring 1 dengan kompleks Masjid Nabawi. Jarak terjauh pemondokan di area ini dengan masjid adalah 650 meter.

Kenyataannya, tuturnya, sembilan dari 10 Majmuh ingkar janji dengan menempatkan 17 ribu jamaah di pemondokan di luar kompleks Markaziah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement