Rabu 17 Sep 2014 11:44 WIB

Dirjen PHU: Pembatalan Kontrak Majmuah Mendadak (3-habis)

Dirjen Haji dan Umrah, Abdul Jamil.
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Dirjen Haji dan Umrah, Abdul Jamil.

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Zaky Al Hamzah

Abdul Djamil menjadikan peristiwa ini sebagai pelajaran dan berharap peristiwa seperti ini tidak terulang lagi ketika sistem E-hajj diberlakukan di Madinah pada tahun depan.

Dia berharap kontrak sewa pemondokan haji di Madinah akan diterapkan sama dengan skema penyewaan pemondokan haji di Kota Makkah. "Pola (penyewaan pemondokan di Madinah) akan kita ubah. Nantinya kita akan langsung sewa kepada pemilik hotel selama semusim," katanya.

Sementara, untuk pemondokan jamaah haji setelah wukuf di Arafah di Madinah, Abdul Djamil menerangkan, pemerintah akan melakukan negosiasi lagi agar kesembilan Majmuah tersebut tetap bisa menempatkan jamaah haji Indonesia di area Markaziah, seperti isi kontrak awal.

Pasalnya, tindakan kesembilan Majmuah tersebut merupakan pelanggaran, pengingkaran terhadap kontrak yang sudah ditandatangani.

"Kami tidak mau mengorbankan jamaah haji. Prinsipnya jamaah haji tidak boleh sampai tidak ditempatkan di lokasi seperti kemarin (di dalam area Markaziah)," kata dia.

Jangan sampai, tambahnya, kesembilan Majmuah seenaknya bertindak dan menempatkan jamaah haji Indonesia gelombang kedua di posisi sulit karena waktu yang mepet.

Sebelumnya, beberapa menit saat rapat koordinasi dimulai, PPHI Indonesia menemukan fakta baru. Sebanyak sembilan dari 10 Majmuah di Kota Madinah ternyata tidak menjalankan komitmennya atau wanprestasi.

"Dari 10 majmuah, sembilan di antaranya tidak memenuhi komitmen yang diharapkan‎," kata Ketua PPHI Indonesia di Arab Saudi, Ahmad Jauhari.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement