Rabu 17 Sep 2014 15:51 WIB

Ini Dia Perbedaan Umrah Sunat dan Wajib

Jamaah haji melaksanakan thawaf di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi.
Foto: Antara/Kuwadi/ca
Jamaah haji melaksanakan thawaf di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi.

REPUBLIKA.CO.ID, Assalamualikum Wr Wb

Ustaz, saya dengar ada umrah sunat dan ada pula umrah wajib, apa maknanya? Saya sudah umrah dua kali tapi belum sempat haji karena masih antre, kata orang buat apa umrah jika belum haji, bagaimana pendapat ustaz?

Feri, Jakarta

 

Waalaikumussalam Wr Wb

 

Seringkali orang kabur untuk memilah mana umrah sunat dan umrah wajib. Umrah sunnat adalah umrah (berziarah ke Baitullah dengan tatacara yang dituntunkan atau manasik) di luar musim haji dan tidak berkaitan dengan ibadah haji.

Sedangkan umrah wajib adalah umrah yang masuk dan merupakan satu kesatuan dengan ibadah haji. Ada tamattu’, ifrad, dan qiran. Tamattu’ jika umrah dilakukan sebelum haji, ifrad jika umroh dilakukan setelah haji, dan qiran adalah umroh yang dilakukan bersama-sama dengan haji.

Umrah sunnat maupun umrah wajib dilakukan dengan tatacara yang sama, mulai niat di miqat, thawaf tujuh putaran--dengan tiga putaran berlari-lari kecil (ramal)—sai antara safa dan marwah, serta tahalul. 

Bedanya, ya itu tadi bahwa umrah wajib harus berlanjut kepada pelaksanaan haji pada tanggal 8 Dzulhijjah, sedangkan umrah selesai dengan tahalul.  Umrah sunat yang hukumnya sunat, tidak dilakukan juga tidak mengapa, sedangkan umrah wajib itu wajib dikerjakan, jika tidak maka menjadi tidak sempurna hajinya, bahkan bisa tidak sah pula hajinya tersebut.

Bahwa saudara telah melaksanakan dua kali umrah sunat itu baik sekali. Rasulullah SAW sendiri melakukan umrah lebih dari dua kali, sabda beliau “Al ‘umrotu ilal ‘umroti kafaratun lima baina huma”(dari umroh yang satu ke umrah yang lain, adalah penghapus dosa).

Mengenai pendapat bahwa buat apa mengerjakan umroh padahal hajinya yang wajib itu belum pernah ditunaikan,  tentu tidaklah sepenuhnya benar. Di samping Rasulullah SAW melakukan ibadah umroh tiga kali sebelum melaksanakan haji wada nya, juga banyak manfaat yang didapat jika melakukan umrah terlebih dulu sebelum haji.

Di antara manfaanya adalah:

Pertama, dapat melakukan “survei” terlebih dahulu mengenai tempat mengenai tempat pelaksanaan haji, mengenal degan baik medan yang akan dihadapi nanti.

Kedua, dengan telah “bergaul” dengan lingkungan baik di Kota Makkah maupun Madinah, maka kultur umum masyarakat Saudi telah dikenalnya, sehingga saat menjadi “tamu Allah” nanti yang sekaligus menjadi “tamu masyarakat Arab Saudi” kita dapat menempatkan diri sebagai tamu yang baik yang menghormati dan dihormati oleh “tuan rumah”.

Ketiga, pengalaman umrah menjadi modal untuk lebih banyak membantu jamaah yang sama sekali baru mengenal tempat dan tatacara ibadah (manasik) nantinya dan ini berarti peluang untuk beramal shaleh menjadi sangat besar. Peluang mabrur lebih terbuka.

Keempat, terhadap kelemahan dan kekurangan yang dirasakan saat melaksanakan umroh dapat diperbaiki saat menjalankan ibadah haji.

Kelima, ada kesempatan emas untuk berdoa di tempat mustajab agar diberi kemudahan untuk kembali ke Baitullah untuk dapat melaksanakan haji. Insya allah kekhawatiran hanya bisa umrah namun tak bisa haji, akan mendapat jawaban cepat dari Allah. Allah memanggil segera untuk haji. 

Nah sekarang jika sudah dua kali umroh, maka berniatlah kuat untuk haji. Alhamdulillah jika  sudah dapat nomor porsi untuk berangkat. Tinggal waktu saja yang Allah akan tetapkan, siapa tahu bisa berangkat lebih awal daripada yang direncanakan.

 

Diasuh oleh: Ustaz HM Rizal Fadillah

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement