Rabu 24 Sep 2014 05:50 WIB

Kemenag Putus Kontrak Katering Penyaji Makanan Basi (2-habis)

katering haji
katering haji

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Zaky Al Hamzah

Tiga perusahaan katering yang disidak tersebut adalah Saudi Ration, Visitor Taste, dan Taiba Katering. Ketiga perusahaan ini termasuk 10 perusahaan katering yang menyuplai makanan ke jamaah haji Indonesia di Madinah.

Semula, Saudi Ration dan Visitor Taste mendapat sanksi pengurangan kapasitas, namun sanksinya diubah menjadi pemutusan kontrak kerja sama.

Sebelumnya, Kemenag bersikap tegas kepada sembilan Majmuah (penyedia akomodasi jamaah haji) yang melakukan wanprestasi atau ingkar janji karena menempatkan jamaah haji di area luar Markaziyah.

Keputusan pemutusan kontrak kerja sama ini telah disetujui pihak Kuasa Anggaran dari Teknis Urusan Haji (TUH) KJRI di Jeddah. Keputusan ini diambil atas rekomendasi tim Katering PPIH Madinah yang setiap hari melakukan sidak ke dapur-dapur perusahaan katering dan memantau pelayanan katering ke jamaah.

KPHI pun mengapresiasi langkah tegas Kemenag ini. KPHI menilai ini upaya terbaik agar perusahaan katering tak main-main dengan kesehatan jamaah haji.

"Kita mengucapkan salut kepada teman-teman yang mengurusi katering dan mereka sudah memutus satu kontrak dengan salah satu perusahaan katering,'' jelas Slamet Effendi Yusuf.

Ia mengucapkan terima kasih kepada Kadaker Madinah, Nasrullah Djasa, yang karena menugaskan satu ahli gizi, chef dari salah satu perguruan tinggi di Bandung dan mereka bergerak melakukan pengawasan.

''Sehingga begitu ada makanan basi, (langsung) ditolak dan akhirnya diputus kontrak," puji Ketua KPHI, Slamet Effendi Yusuf.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement