Rabu 24 Sep 2014 20:40 WIB

Pembentukan Badan Pengelola Keuangan Haji Masuk Finalisasi

Rep: C 78/ Red: Indah Wulandari
M Jasin
Foto: Republika/Tahta Aidilla
M Jasin

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA—Wacana pembentukan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) melalui RUU Pengelolaan Keuangan Haji yang terpisah dari Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kemenag tinggal menunggu pengesahan DPR.

“BPKH mengelola keuangan haji  berupa aset dan sumber-sumber lain yang tidak mengikat, dana haji yakni setoran awal dari jamaah haji serta Dana Abadi Umat,” jelas Inspektur Jenderal Kemenag M. Jasin, Rabu (24/9).

Sebagai salah satu anggota panitia kerja, Jasin meyakinkan, Kemenkeu telah mempersilahkan keuangan haji dikelola terpisah dengan pengelolaan APBN. Lantaran sifatnya yang khusus atau lex specialis.

"BPKH bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Agama," ujar Jasin.

Draf RUU Pengelolaan Keuangan Haji dibahas antara panja pemerintah dengan panja DPR dari Komisi VIII RI akan segera difinalisasi. Alasan pembentukan BPKH, imbuh Jasin, karena minat masyarakat untuk menunaikan ibadah haji semakin meningkat tiap tahunnya. Sehingga uang setoran awal untuk haji meningkat hingga saat ini mencapai sekitar Rp 70 triliun.

“Oleh karena itulah, Kemenag merasa penting untuk membuat BPKH yang profesional, independen, transparan, dan akuntabel. Tujuan akhirnya, keuangan haji diharapkan dapat dikelola secara amanah sesuai syariah Islam dan sesuai dengan peruntukannya,” papar Jasin.

Manfaat dari pengelolaan dan pengembangan keuangan haji tersebut, lanjut dia, harus kembali ke jamaah. Bisa berupa subsidi terhadap Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji, kesehatan masyarakat, pendidikan dan penanggulangan kemiskinan. Keseluruhan pengeluarannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement