Kamis 02 Oct 2014 16:23 WIB

Kemenag Janji Atur Haji Agar Tidak Berkali-kali

Rep: mas alamil huda/ Red: Taufik Rachman
Jamaah haji wukuf di Arafah.
Foto: Republika/Yogi Ardhi/ca
Jamaah haji wukuf di Arafah.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) berjanji akan segera membahas desakan dari berbagai pihak untuk membuat aturan terkait larangan haji berkali-kali. Peraturan tersebut dinilai mendesak mengingat antrean calon jamaah haji di Indonesia yang sudah mencapai belasan tahun.

Sekretaris Jenderal Kemenag Nur Syam mengatakan, aturan terkait larangan akan mulai dibahas usai pelaksanaan haji tahun ini bersama organisasi masyarakat (ormas) Islam dan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Pada prinsipnya, Kemenag sepakat bahwa haji berulang perlu diatur sebagai upaya untuk memangkas antrean calhaj.

“Setidaknya selesai haji tahun ini akan mulai kita bahas bersama seluruh ormas dan tokoh agama,” katanya kepada Republika, Kamis (2/10).

Menurutnya, keputusan untuk membuat peraturan tersebut harus dilakukan secara cermat. Ormas Islam yang mempunyai basis massa di tingkat bawah tidak boleh ditinggal begitu saja. Semua harus diajak diskusi bersama-sama. Jangan sampai, kata dia, ketika keputusan sudah dibuat justru mendapat tentangan dari masyarakat.

Sebelumnya, Wakil Sekjen Pengurus Besar  Nahdlatul Ulama (PBNU) Adnan Anwar mengatakan, kebijakan terkait larangan untuk melakukan haji berkali-kali adalah domain pemerintah. Jika pertimbangan yang dilakukan adalah untuk kemaslahatan bersama, maka pemerintah tidak boleh ragu untuk merumuskan sebuah kebijakan itu.

Antrean calon jamaah haji yang saat ini sudah mencapai belasan tahun di berbagai daerah menjadi salah satu pertimbangan pemerintah untuk melarang haji lebih dari sekali. Menurut Adnan, alasan tersebut sudah cukup bagi pemerintah untuk membuat kebijakan terkait larangan tersebut tanpa harus ‘melemparkan’ kepada pihak lain.

Hal yang sama juga dikatakan Ketua PP Muhammadiyah Yunahar Ilyas. Menurutnya, hal itu adalah kebijakan Kemenag sebagai pihak pemerintah yang ditunjuk untuk menyelenggarakan ibadah haji. Harus ada regulasi yang tegas terkait larangan tersebut dari pemerintah.

Sementara Imam Besar Masjid Istiqlal, Jakarta, KH Ali Mustafa Ya’qub menyebut bahwa haji berkali-kali merugikan orang lain yang belum pernah berhaji. Dalam buku yang ditulis oleh Syekh Ahmad bin Nafi’ Al-Muwarra’i yang diterbitkan oleh ‘Kemanag-nya’ Arab Saudi dijelaskan bahwa berangkat haji berkali-kali adalah bentuk kezaliman.

Menurutnya, mereka yang punya uang lebih akan jauh lebih bermanfaat dan lebih besar pahalanya jika disumbangkan ke anak yatim, fakir miskin, dan ibadah-ibadah sosial lainnya daripada melaksanakan haji berulang-ulang. Beribadah harus mengikuti tuntunan nabi. Orang yang ingin haji berkali-kali, menurutnya, justru lebih banyak mengikuti nafsu atau godaan setan. Sebab, unsur riya’ lebih banyak di dalamnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement