Rabu 08 Oct 2014 11:04 WIB

386 Jamaah Haji Ajukan Tanazul

Rep: Zaky al Hamzah/ Red: Indah Wulandari
Jamaah haji Indonesia di Kota Makkah, Arab Saudi.
Foto: Republika/Natalia Endah Hapsari/ca
Jamaah haji Indonesia di Kota Makkah, Arab Saudi.

REPUBLIKA.CO.ID,MAKKAH--Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Indonesia di Arab Saudi memastikan sebanyak 386 orang jamaah haji mengajukan tanazul atau pulang terlebih dahulu ke Tanah Air.

“Pengertian pulang dini dan menunda kepulangan dari jadwal keberangkatan semula disebabkan tiga faktor,” ungkap Kasie Pelayanan Pemulangan (Yanpul) dan Transportasi PPIH Daerah Kerja (Daker) Makkah, Iskandar Mohammad Noor, Selasa (7/10) malam.

Alasannya karena jamaah tengah sakit, penggabungan jamaah haji karena terpisah dengan suami atau istrinya dan alasan dinas dan tugas kenegaraan. "Jadi, ini yang harus dipahami semua jamaah haji," ujarnya.

Jumlah pemulangan dini atau penggabungan jamaah haji dalam satu kloter tersebut, lebih sedikit dibandingkan musim haji tahun 2012. Iskandar menjelaskan, untuk jamaah haji yang sakit, diperbolehkan mengajukan izin tanazul bila mendapat rekomendasi dari dokter di Balai Kesehatan Haji Indonesia (BPHI) Daker Makkah.

Persyaratannya, permohonan sakit ditujukan ke BPHI Daker Makkah, diketahui ketua kloter dan ketua sektor dengan mencantumkan identitas jelas termasuk nomor handpone milik sendiri dan nomor kontak ketua kloter.

Kemudian, surat pernyataan tidak menuntut hak-haknya yang belum terpenuhi akibat pulang dini. Contohnya, jamaah haji gelombang kedua. Semula jamaah haji gelombang ini akan menjalani shalat Arbain di Masjid Nabawi.

Bila ada jamaah saji dan tanazul atau pulang awal ke Tanah Air, maka dia tidak boleh menuntut akibat tak bisa mengikuti shalat Arbain. Syarat berikutnya, tambah dia, surat pernyataan tidak akan membatalkan surat permohonan pulang dini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement