Diasuh oleh Ustaz HM Rizal Fadillah
Assalamualaikum wr wb.
Ustaz, bagaimana hukumnya mengambil batu untuk melempar jumrah yang dilakukan di luar Muzdalifah? Boleh atau tidak?
Huda - Jakarta
Waalaikumussalam wr wb.
Mengambil batu memang sebaiknya di Muzdalifah sebagaimana Nabi melakukannya, tapi tidaklah mengapa mengambil batu juga di luar Muzdalifah, di Mina, atau Tanah Haram lainnya. Yang tidak boleh adalah mengambil batu di Tanah Air kita.
Hal ini sering terjadi di mana jamaah sudah membawa batu untuk melontar jumrah sejak awal berangkat. Bahkan, ada yang dicuci bersih dahulu. Hal ini sebaiknya tidak dilakukan para jamaah karena hal seperti itu jauh dari yang disyariatkan.
Jangan takut kekurangan batu di sana, yakinlah bahwa di Mudzdalifah atau Mina akan mudah untuk menemukan batu-batu yang akan digunakan untuk melontar tersebut.
Syekh Utsaimin, ulama Arab Saudi, bahkan membolehkan kita memungut batu di sekitar tempat melontar meskipun itu adalah batu yang jatuh dari orang lain yang melontar. Syekh bin Baz sependapat dengan pandangan demikian, hanya saja tidak membolehkan mengambil batu dari bak tempat melontar.