Rabu 15 Oct 2014 15:12 WIB

RUU PKH Disahkan, Gosip Uang Haji pun Sirna

Rep: Antara/ Red: Indah Wulandari
 Nasabah mendaftar tabungan haji di Mandiri Syariah, Jakarta Pusat, Kamis (2/9). (Republika/ Yasin Habibi)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Nasabah mendaftar tabungan haji di Mandiri Syariah, Jakarta Pusat, Kamis (2/9). (Republika/ Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG—RUU Pengelolaan Keuangan Haji (PKH) yang bakal disahkan pada Senin (29/10) melalui Sidang Paripurna DPR RI dinilai mampu menangkal ‘gosip uang haji’ Kementerian Agama

“Keyakinan tersebut didasari lantaran persoalan penyelenggaraan ibadah haji, dari tahun ke tahun, yang selalu disoroti publik adalah pengelolaan keuangan haji,” kata Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri Kemenag Achmad Gunaryo, Rabu (15/9).

Secara politis, gosip tersebut, dinilainya bakal sirna karena pengelolaan keuangan haji, termasuk dana abadi umat atau yang lebih populer DAU berada di bawah Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH).

"Badan ini sifatnya nirlaba, tetapi juga bersifat korporatif, harus mencari untung karena memutar uang jamaah yang keuntungannya dikembalikan untuk jemaah," ujar Gunaryo.

Uang jamaah yang diinvestasikan harus benar-benar dikelola dengan baik. Keuntungan yang diperoleh tidak boleh dibagi-bagikan dalam bentuk deviden.

“Nilai manfaat dari keuntungan harus kembali kepada jamaah haji,”katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement