REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Mantan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlotul Ulama, KH Hasyim Muzadi mengusulkan agar pemerintah memberi jeda kepada seseorang yang pernah melaksanakan ibadah haji. Pemberian jeda diyakini bisa memperpendek masa antrian jamaah haji.
“Seharusnya, orang yang sudah haji diberi masa jeda lima atau sepluh tahun,” ujar Hasyim Muzadi kepada Republika, (18/10).
Menurut Islam, kata Hasyim, hukum wajib haji hanya sekali selama hidup. Sehingga kewajiban seseorang untuk datang ke Arab Saudi untuk beribadah hanya satu kali saja. “Kan yang wajib haji pertama, namun haji kedua (hukumnya) sunnah,” jelas dia. Sehingga haji seharusnya diprioritaskan bagi yang belum melaksanakan.
Namun dia memberi pengecualian kepada petugas haji dari pemerintah. Sebab petugas penyelenggara dan pembimbing haji seharusnya diisi oleh petugas yang berpengalaman. Sehingga mengharuskan petugas yang pernah melaknsakan ibadah haji.