Senin 27 Oct 2014 16:53 WIB

PPIH Daker Jeddah Usul Penambahan Kuota Air Zam-zam

Air Zam zam
Foto: Republika
Air Zam zam

Oleh: Zaky Al Hamzah, Jeddah, Arab Saudi

 

REPUBLIKA.CO.ID, JEDDAH -- Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Daerah Kerja (Daker) Jeddah akan membuat surat rekomendasi yang ditujukan kepada Pimpinan PPIH di Arab Saudi. Surat tersebut terkait usulan penambahan kuota air zam-zam yang diperbolehkan jamaah haji ke Indonesia. Saat ini, kuota air zam-zam yang diperbolehkan dibawa jamaah haji hanya lima liter dan jumlah itu sering dikeluhkan jamaah haji karena terlalu sedikit. 

Surat rekomendasi tersebut, kata Kepala PPIH Daker Jeddah Ahmad Abdullah Yunus, berisi keterangan agar kuota air zam-zam dikembalikan menjadi 10 liter seperti pernah diterapkan beberapa tahun lalu. "Kami berharap ada lobi ke Pemerintah Kerajaan Arab Saudi agar jamaah haji bisa membawa pulang 10 liter. Ini solusi supaya tidak terus-terusan terjadi seperti ini," jelas Abdullah, kepada Media Center Haji (MCH) Jeddah, Ahad (26/10) waktu arab saudi (WAS).

Hal tersebut dilakukan karena Ahmad Abdullah prihatin melihat botol-botol dan jerigen air zam-zam yang menumpuk di kantor kargo Garuda Indonesia dan Bandara Internasional King Abdul Aziz, Jeddah. Air zam-zam itu milik jamaah yang dibawa di dalam koper bagasi dan kabin. Jika ditimbang, jumlah total air zam-zam sitaan dari jamaah haji mencapai puluhan ton.

Bahkan petugas Garuda Indonesia sempat menyita air zam-zam sebanyak 1.500 kg atau 1,5 ton dalam satu kelompok penerbangan (kloter). Jumlah air zam-zam sitaan tersebut belum termasuk sitaan air zam-zama dari kloter-kloter lain yang beratnya antara 500 kg hingga 1.130 kg.

Sebenarnya, ujar Ahmad Abdullah, penambahan kuota air zam-zam itu bisa dilakukan kalau Pemerintah Kerajaan Arab Saudi mengizinkan maskapai penerbangan yang memberangkatkan jamaah ke Tanah Suci, bisa mengangkut air zam-zam saat jamaah kembali ke Tanah Air. Caranya, maskapai penerbangan mengangkut air zam-zam milik jamaah haji saat pesawat kembali ke Indonesia setelah mengantarkan jamaah ke Bandara Jeddah atau Bandara Madinah, karena saat itu, pesawat dalam keadaan kosong.

"Sebab, setelah menurunkan jamaah haji (di Bandara Jeddah dan Bandara Madinah, red), maskapai penerbangan kembali ke Tanah Air dalam keadaan kosong (kursi penumpang kosong, red). (Saat) itu sebetulnya bisa diisi dengan air zam-zam," kata Abdullah.

Dia menambahkan surat rekomendasi tersebut perlu dibuat, karena jika tambahan itu disetujui Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, izin terbang maskapai Garuda Indonesia maupun Saudi Airlines juga harus diperbaharui. "Sebab izin (terbang untuk) pulang (ke Indonesia) dalam kondisi kosong dan membawa bawaan memang beda. Maskapai kan harus melewati sejumlah negara, misal India, Pakistan, Srilanka," terangnya.

Namun, dengan berbagai pertimbangan, Pemerintah Kerajaan Arab Saudi melarang maskapai penerbangan memasukkan muatan air zam-zam. Salah satu kekhawatirannya adalah air zam-zam tersebut diperjualbelikan bila diizinkan kuota 10 liter per jamaah. Oleh karena itu, pemerintah setempat hanya memberi jatah kuota lima liter per jamaah. Kuota itu harus dibawa bersamaan dengan kepulangan jamaah haji. Namun, pembagiannya dilaksanakan ketika jamaah tiba di debarkasi masing-masing.

Larangan tambahan kuota air zam-zam, terang Abdullah, berlaku untuk semua jamaah haji dari seluruh dunia. Maka, sudah menjadi hal jamak ketika Media Center Haji (MCH) Jeddah melihat tumpukan air zam-zam sitaan dari ukuran 330 mililiter (ml) hingga jerikan 20 kg di sudut-sudut ruang transit Gate D1 dan Gate B1 Bandara Internasional King Abdul Aziz, Jeddah. Hasil penyitaan air zam-zam terbanyak merupakan milik jamaah asal Indonesia. Sisanya, dari jamaah haji dari negara-negara kawasan Afrika.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement