Oleh: Zaky Al Hamzah, Jeddah, Arab Saudi
REPUBLIKA.CO.ID, JEDDAH -- Kepala Pusat Kesehatan Haji Kemenkes yang juga Kepala Bidang Kesehatan Haji Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Indonesia di Arab Saudi, dr Fidiansjah, mengusulkan adanya Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri terkait istitha'ah (kemampuan) kesehatan jamaah haji. Hal ini untuk menghindari kondisi kritis jamaah yang sakit parah selama berhaji dan mengurangi angka kematian jamaah haji karena keteledoran mengawasi jamaah haji yang risti (risiko tinggi).
"Kita harapkan ada SKB antar tiga menteri untuk mengontrol kemampuan kesehatan jamaah haji," ujar Fidiansjah kepada ROL di Balai Pengobatan Haji Indonesia (BPHI) Daker Jeddah, Arab Saudi, Rabu (29/10) petang waktu arab saudi (WAS). SKB tersebut ditandatangani tiga menteri yakni Menteri Kesehatan, Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri.
Ke depan, SKB tersebut melibatkan Menteri Perhubungan dan Menteri Luar Negeri. "SKB tersebut akan lebih kuat bila didukung Fatwa MUI," tuturnya. Dia menjelaskanketerlibatan Kementerian Perhubungan (Kemenhu) berkaitan tanggung jawab menyeleksi jamaah haji yang sakit parah. Fidiansjah mencontohkan Kementerian Perhubungan Arab Saudi yang bertindak tegas melarang jamaah haji sakit parah untuk lolos masuk ke Arab Saudi.
Akan tetapi, katanya, sikap tegas itu belum ditunjukkan Kemenhub RI yang ikut terlibat dalam menyeleksi jamaah haji sakit parah berangkat ke Tanah Suci. Fidiansjah menyebutkan, hingga kini tercatat dua jamaah haji wafat di dalam pesawat, yakni Rusdi bin Said Dalil (52 tahun), warga Tegal yang wafat di dalam pesawat Garuda Indonesia pada 4 September 2014 dan Machtub Edris Djoyo, jamaah Kloter 39 Embarkasi Solo. Keduanya menumpang pesawat Garuda Indonesia.
Fidiasjah juga menyebut petugas maskapai penerbangan Garuda Indonesia terlalu longgar terhadap jamaah haji yang sakit keras. "Seharusnya, kalau ada jamaah haji sakit keras, petugas Garuda juga tegas melarang. Larangan ini bukan hanya dari dokter saja, tapi juga maskapai penerbangan, agar tak ada lagi jamaah yang wafat di dalam pesawat," terangnya. Ia melanjutkan jika sikap tegas maskapai penerbangan sudah ditunjukkan Saudi Airlines.
Selain wafat di dalam pesawat, sikap longgar Kemenhub dan maskapai penerbangan Garuda Indonesia juga berimbas pada tertahannya puluhan jamaah haji yang sakit kritis di Arab Saudi, karena ketiadaan larangan menjalankan ibadah haji akibat sakit keras. "Sekarang terbukti, ada puluhan jamaah haji yang dilarang pulang karena sakit keras. Mereka bisa lewat (masuk Arab Saudi), tapi tidak bisa pulang," ujar Fidiansjah.
Hingga Senin, 27 Oktober 2014, terdapat 20 jamaah haji dirawat di RS King Fadh Makkah, RS King Madinah dan RS King Fadh Jeddah. Belasan di antaranya merupakan pasien kritis atau kondisi koma dengan alat bantu pernafasan. Meski jadwal kepulangan sebagian dari mereka sudah lewat atau mendekati hari ini, namun mereka dilarang meninggalkan Arab Saudi.
Advertisement