REPUBLIKA.CO.ID,
Didampingi H Amir Machmuddin Aziz, pimpinan pengembangan bisnis Asbihu-NU, kyai Hafidz mengatakan penyimpangan dalam penyelenggaraan haji itu telah membuat banyak kiai masuk bui (penjara) karena terlibat dalam haji multi level.
"Untuk penyelenggaran haji jenis ini sampai sekarang penangannya tak kunjung tuntas. Seorang kiai dilibatkan dengan iming-iming dapat imbalan jika dapat anggota jamaah dalam jumlah tertentu. Selain itu, penyelenggaraan haji multi level juga berlindung di balik dukungan majelis ulama Indonesia (MUI)," katanya.
Hal ini, lanjut dia, Kementerian Agama tidak boleh berpangku tangan, sebab urusan haji khusus dalam undang-undang juga merupakan tugas nasional. Artinya, semua pemangku kepentingan terlibat di dalamnya.
Terkait penggunaan teknologi informasi dalam penyelenggaraan ibadah haji, ia mengatakan penggunaan e-hajj sangat membantu agar penyelenggaraan haji lebih transparan.
Namun harus pula dicermati regulasi yang ada, seperti penggunaan APBD untuk mendukung transportasi lokal bagi jamaah, baik saat keberangkatan dan pemulangan jamaah ke embarkasi haji.
"Kesan yang mencuat dari penggunaan APBD adalah untuk pencitraan kepala daerah bersangkutan. Terlebih saat pilkada digelar. Karena itu harus dipertegas pengaturannya. Jangan sampai ke depan penyelenggaraan haji jadi komoditas politik," katanya.
Terkait dengan upaya perbaikan penyelenggaraan haji, Asbihu-NU akan menggelar sarasehan sehari pada 4 Desember 2014 di Jakarta dengan mengundang Irjen Kementerian Agama M. Jasin dan Dirjen PHU Abdul Djamil sebagai narasumber.