REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) akan mengkaji usulan Komisi Pengawas Haji Indonesia (KPHI) ihwal pengurangan jumlah hari penyelenggaraan haji. "Kita kaji dulu," ujar Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU), Abdul Djamil saat dihubungi ROL, Senin (19/1).
Djamil mengungkap, ada dua aspek yang perlu dikaji dengan sebaik mungkin dahulu untuk bisa mengabulkan permintaan KPHI itu. Pertama, pemerintah harus mengkaji dahulu keterkaitannya dengan kegiatan yang dilakukan di Madinah, Makkah, dan Arafah.
Misalnya, ucap dia, jamaah haji Indonesia biasanya menghabiskan waktu delapan hingga sembilan hari untuk melakukan shalat arba'in. Djamil menegaskan, jumlah ini ditentukan bukan dari pemerintah tapi atas permintaan jamaah.
Djamil menyatakan, tidak ada peraturan yang mengharuskan jamaah untuk menghabiskan waktu delapan hingga sembilan hari untuk shalat arba'in. Selain itu, setiap negara memiliki ketentuan sendiri dalam menetukan jumlah hari penyelenggaraan haji terutama dala hal shalat arba'in.
Malaysia misalnya, menghabiskan waktu empat hari untuk melakukannya. "Jadi, permintaan jumlah hari itu dilaksanakan atas permintaan jamaah haji," ungkapnya.
Aspek kedua yang perlu dikaji dahulu, kata Djamil, berkaitan dengan peta penerbangan jamaah haji. Maksudnya, pemerintah harus mendengar aspirasi jamaah haji terlebih dahulu.
Djamil mengutarakan, selama ini mungkin ada beberapa pihak yang menginginkan agar jumlah hari penyelenggaraan haji untuk diperpendek. Namun, lanjutnya, di sisi lain adapula yang berharap jumlah hari diperpanjang.
Menurut Djamil, beberapa jamaah yang menginginkan jumlah hari diperpanjang pasti memiliki alasan tersendiri. Mereka mungkin saja memiliki kebahagiaan tersendiri jika lebih lama di Tanah Suci. Ini karena, kesempatan yang baik untuk beribadah di Makkah dan Madinah.