REPUBLIKA.CO.ID,
BANJARMASIN -- Ketua Panitia Khusus Raperda tentang Trasportasi Jamaah Haji Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Zainal Hakim mengatakan, calon jamaah haji asal Kota Banjarmasin, akan mendapat jaminan biaya keberangkatan dari rumah hingga Bandara Syamsudin Noor.
Zainal Hakim mengemukakan hal itu seraya menegaskan, jaminan tersebut jika Raperda yang sedang mereka bahas disahkan menjadi peraturan daerah setempat.
Pansus DPRD Kota Banjarmasin kini sedang menggodok Raperda transportasi jamaah haji itu, antara lain melakukan studi banding ke pemerintah kota (Pemkot) Tangerang, Provinsi Banten. Selain itu, melakukan konsultasi ke Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia di Jakarta.
Ia menerangkan, dalam kunjungan kerja ke Tangerang mempelajari peraturan daerah (Perda) terkait haji tersebut yang mereka berlakukan sejak tahun 2011, menjamin jamaah haji dari kota tersebut.
"Jaminan dari Pemkot Tangerang terhadap jamaah haji mereka tersebut, baik biaya trasportasi, konsumsi, keamanan, dan hingga bagasi. Artinya Pemkot setempat menjamin jamaah haji mereka dari rumah sampai bandara," ujarnya.
Karena itu, menurut dia, Raperda terkait haji yang sudah digodok saat ini bisa diubah materi dan judulnya, yakni dari Raperda trasportasi jamaah haji menjadi Raperda penyelenggaraan pelayanan jamaah haji daerah Kota Banjarmasin.
"Sebab akan ada macam-macam asfek di sana, tidak hanya trasportasi, tapi pelayanan lain, termasuk asuransi keamanan, konsumsi, hingga barang bawaan jamaah haji masuk bagasi yang dijamin pemerintah daerah semuanya," ujarnya.