REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Masa pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) bagi jamaah haji khusus tahap dua telah ditutup Jumat (17/04), pukul 15.00 WIB.
Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) mencatat, masih ada 255 jamaah haji khusus yang belum melunasi BPIH Khusus.
Kuota jamaah haji khusus pada tahun ini berjumlah 13.600 orang. Angka ini terdiri atas 12.831 kuota jamaah dan 769 kuota petugas PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus).
Pelunasan BPIH Khusus tahap pertama yang ditutup, Kamis (2/4) lalu, menyisakan 1.568 jamaah calon haji yang belum melakukan pelunasan. Adapun pelunasan tahap dua dibuka sejak 13 April lalu.
Seperti dilansir laman resmi Kemenag, sisa kuota haji khusus pascapenutupan pelunasan BPIH Khusus tahap kedua ini akan menjadi sisa kuota nasional.
Pelunasan sisa kuota nasional ini diprioritaskan bagi jamaah yang belum pernah menunaikan ibadah haji sesuai dengan urutan nomor porsi berikutnya dalam database Siskohat.
Pelunasan sisa kuota nasional tersebut dilakukan setiap hari kerja mulai 27 April sampai dengan 1 Mei 2015, pukul 08.00-15.00 WIB.
Sama halnya dengan pelunasan tahap pertama dan kedua, nama jamaah calon haji khusus yang berhak melunasi pada tahap sisa kuota nasional ini akan dipublikasikan di laman www.haji.kemenag.go.id.