Jumat 24 Apr 2015 02:15 WIB

Istitha'ah Haji Dikaji Kembali

Rep: muhammad subarkah/ Red: Damanhuri Zuhri
Ibadah haji.
Foto: Republika
Ibadah haji.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPR menyatakan akan mengkaji masalah kemampuan (istitha'ah) dalam menunaikan ibadah haji.

Hal ini dilakukan setelah mendapatkan fakta pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji selama ini justru banyak menggunakan uang dari calon jamaah haji yang belum berangkat.

Uang itu terkumpul di bank-bank penerima setoran dana haji dan atau yang ada di dana abadi haji (DAH) yang mencapai puluhan triliunan rupiah.

Anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi PKB Maman Imanulhaq berharap, Kementerian Agama (Kemenag) bersama DPR ke depan benar-benar mampu melakukan efisiensi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), baik melalui penghematan transportasi, katering, pemondokan, maupun lain-lain.

''Yang terpenting, jangan sampai pemberangkatan haji itu menggunakan uang jamaah calon haji (calhaj). Sebab, dalam pandangan hukum Islam, itu haram karena berarti istitha'ah-nya tidak terpenuhi atau tidak mampu. Inilah yang akan kita kaji lagi," katanya di Jakarta, Rabu lalu.

Melihat masalah tersebut, lanjut Maman, pihaknya akan mengkaji pelaksanaan ibadah haji secara lebih substansial, yakni sesuai ajaran Islam.

Sedangkan, dari sisi teknis penyelenggaraan ibadah haji itu juga harus lebih efisien, tidak melanggar ketentuan perundangan, dan bisa berjalan dengan benar, baik, dan mendapat kemabruran dari Allah SWT.

"Ke depan, selain harus lebih efisien dan hemat, pembiayaan ibadah haji juga tak boleh membebani umat Islam," ujarnya.

Sebelumnya, dalam diskusi bertajuk Menuju Akuntabilitas Pengelolaan Dana Haji di gedung DPR Jakarta, mantan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Anggito Abimanyu mengatakan, selama ini yang menjadi sumber terjadinya penyalahgunaan dana penyelenggaraan ibadah haji justru berasal dari UU Nomor 13 Tahun 2008 dan UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.

"Kedua UU itu menjadikan posisi Kemenag RI cukup lemah. Menurut saya, UU tersebut sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan perhajian dan tuntutan masyarakat. Untuk itu, kedua perundangan ini harus dilakukan harmonisasi," jelasnya.

Meski begitu, Anggito tidak setuju bila penyelenggaraan ibadah haji dilakukan lembaga lain selain Kemenag.

"Sebab, kalau sampai penyelenggaraan ibadah haji diserahkan ke badan haji di luar pemerintah, justru akan bertambah kacau sekaligus melemahkan penyelenggaraan ibadah haji itu sendiri. Apalagi, dana haji plus APBN itu berjumlah Rp 9 triliun. Dana ini kan sangat besar.''

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement