REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA-- Kementerian Agama disarankan agar melakukan langkah persiapan ibadah haji lainnya, sehingga tak hanya terfokus untuk menunggu kepastian penandatanganan keputusan presiden tentang biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH).
"Jangan bergantung kepada keppres. Keppres itu administratif. Kalau pemerintah dan DPR sudah sepakat BPIH sebesar 2.717 dolar AS maka yang dilakukan adalah sosialisasi duluan secara resmi melalui media," ujar Ketua Rabithah Haji Indonesia Ade Marfuddin, Rabu (6/5).
Solusinya, cetus Ade, Kemenag dapat mengumumkan secara resmi kepada masyarakat melalui media. Agar semua masyarakat mengetahui besaran BPIH tersebut. Khususnya, masyarakat di perdesaan.
Ia menjelaskan, selain mengumumkan besaran BPIH, pemerintah juga harus mengumumkan batas waktu pelunasan dan bank penerima setoran. Dengan mengumumkan lebih dahulu tanpa harus menunggu Keppres maka jamaah dapat segera mempersiapkan dana tersebut.
Ia melanjutkan, dengan mengumumkan besaran dan waktu pelunasan BPIH tanpa menunggu Keppres, maka pemerintah juga dapat menekan agar tidak adanya waktu pelunasan BPIH hingga beberapa tahap seperti BPIH khusus. Sehingga memudahkan pemerintah untuk melakukan persiapan lainnya.