Kamis 21 May 2015 14:22 WIB
Penelantaran jamaah umrah

Penelantaran Jamaah Umrah JMBI Libatkan Travel Resmi

Rep: c83/ Red: Agung Sasongko
Jamaah umrah
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Jamaah umrah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus penelantaran 49 jamaah umrah di Jeddah, yang dilakukan oleh travel  tidak berizin Jaya Mandiri Bersama Indonesia (JMBI) melibatkan tiga travel umrah resmi. Dirjen Penyelenggara Umrah dan Haji (PHU), Abdul Djamil mengatakan travel umrah yang tidak resmi tidak bisa mengeluarkan visa untuk jamaah, untuk itu pihak JMBI menggandeng tiga travel resmi agar dapat membantu proses pembuatan visa dan pemberangkatan jamaah.

"Dia (JMBI) tidak berizin. Jadi tidak mungkin bisa menjalankan perjalanan umrah kalau tidak menggandeng provider resmi," ujar Abdul Djamil saat ditemui di rakernas Kemenag di Ancol, Kamis (21/5).

Ia menjelaskan, tiga travel umrah resmi yang diduga terlibat yakni PT Mediterrania Travel, PT Goenawan Erawisata, dan PT Tisaga Multazam. Sebanyak 39 orang jamaah yang diberangkatkan JMBI menggunakan fasilitas dari biro Medirerrania dan Goenawan. Sementara 10 orang melalui PT Tisaga Multazam.

Ia melanjutkan, PT Mediterrania membantu JMBI memberangkatkan jamaah umrah. Sedangkang, PT Goenawan membantu urusan visa ke Arab Saudi. PT Goenawan memiliki akses kerja sama dengan biro perjalanan di Arab yaitu Muassasah Mazaya Co. Sedangkan PT Tisaga bekerja sama dengan penyedia layanan perjalanan di Arab Saudi yaitu Wahidin Muassasah International.

Ia menambahkan, Kemenag akan memanggil tiga travel resmi tersebut untuk penyelidikan lebih lanjut. Nantinya kemenag akan memberi sanksi dari teguran hingga pencabutan izin. Adapun untuk travel tidak resmi JMBI akan dilaporkan ke pihak kepolisian untuk memperoleh sanksi hukum.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement