Selasa 07 Jul 2015 16:15 WIB

Komisi VIII: Keuangan Haji Akan Dikelola BPKH

Rep: Maniarti/ Red: Agung Sasongko
 Menteri Agama Lukman Hakim mengikuti rapat kerja dengan Komisi VIII DPR membahas RUU Pengelolaan Keuangan Haji di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (2/7).
Foto: Antara
Menteri Agama Lukman Hakim mengikuti rapat kerja dengan Komisi VIII DPR membahas RUU Pengelolaan Keuangan Haji di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (2/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi VIII DPR RI membenarkan adanya penggodokan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2008 tentang penyelenggaraan ibadah haji. Ketua Komisi VIII DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengatakan masalah keuangan haji bukan menjadi isu krusial dalam pembahasan UU tersebut. Ini dikarenakan, seluruh pengelolaan keuangan haji akan diserahkan pada BPKH (badan pengelola keuangan haji) yang akan segera dibentuk.

"Itu adalah amanat utama Undang-undang Pengelolaan Keuangan Haji (PKH) yang ditetapkan Oktober tahun lalu. Dalam UU PKH disebutkan bahwa BPKH dibentuk minimal satu tahun setelah diundangkan. Artinya, Oktober tahun ini lembaga tersebut semestinya sudah berdiri," ujar Saleh kepada ROL, Selasa (7/7).

Ia menjelaskan, dalam pengelolaan keuangan haji, BPKH akan menjadi badan yang independen. Namun operator haji masih berada di tangan kementerian agama. Tetapi, seluruh kebutuhan dan pengelolaan keuangannya ditangani oleh BPKH.

Dengan adanya BPKH ini maka kemenag dapat fokus meningkatkan pelayanan jamaah haji. Selain itu, BPKH juga diharapkan menjadi lembaga keuangan profesional dan modern yang dapat menginvestasikan setoran jamaah sehingga mendapatkan keuntungan bagi kemashlahatan jamaah dan umat. Termasuk keuntungan bagi jamaah adalah keringanan dalam membayar BPIH.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement