Jumat 07 Aug 2015 20:20 WIB

Jamaah Umrah Asal Bogor Tak Bisa Pulang, Menag: Itu Tanggungjawab Travel!

Rep: c16/ Red: Agung Sasongko
Jamaah umrah (ilustrasi)
Foto: Reuters/Amr Abdallah Dalsh
Jamaah umrah (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Muhammad Asep (39) warga Kampung Bakom, Sindang Sari, Kota Bogor, Jawa Barat mengalami serangan stroke saat melakukan ibadah Umrah. Selama hampir enam bulan ia tertahan di Makkah tidak bisa pulang ke Tanah Air.

Menteri Agama Lukman Hakim menegaskan keberangkatan dan kepulangan jamaah umroh menjadi tanggungjawab travel. “Prinsipnya apabila ada sakit atau kecelakaan yang paling bertanggungjawab adalah travelnya,” ujar Menteri Lukman saat dihubungi ROL, Jumat (7/8).

Menurut Menteri, biro perjalanan umrah wajib mengasuransikan setiap jamaah umrah baik berupa asuransi kecelakaan maupun asuransi kematian. Begitu pula, asuransi apabila ada jamaah yang sakit yang menyebabkan jamaah tersebut harus dirawat di rumah sakit sehingga membutuhkan biaya yang besar.

Menanggapi langkah yang akan diambil terkait kasus jamaah umrah yang tertahan tersebut, Menteri Lukman mengatakan akan melihat terlebih dahulu apa yang menjadi penyebab biro perjalanan umrah tidak bisa memulangkan jamaah. Menurutnya, apabila biro perjalanan terbukti melanggar ketentuan, pemerintah akan segera menjatuhkan sanksi kepada biro perjalanan.

Terkait upaya pemulangan, apabila biro tidak sanggup memulangkan jamaah, maka pemerintah masih akan membicarakan lagi siapa yang harus bertanggungjawab memulangkan jamaah.

Untuk mengantisipasi kasus seperti itu, Menteri Lukman mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati meilih biro perjalanan umrah sesuai kebijakan ‘5 pasti Umrah’ yang dicanagkan Kemenag. Yaitu, memastikan terlebih dahulu travel yang digunakannya dapat izin dari Kemenag,  pasti pesawatnya, pasti program layanannya, pasti akomodasi dan pasti jamaah mendapat visi umrah dan haji.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement