REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kementerian Agama meminta agar calon jamaah haji segera melakukan pelaporan jika menemukan adanya pungutan dana tambahan dalam proses pembuatan paspor.
"Jadi laporkan saja supaya saya tahu siapa yang bermain main disitu," ujar Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Kementerian Agama Abdul Djamil kepada Republika, Selasa (18/8).
Djamil mengatakan, saat ini Kemenag masih mengecek di lapangan untuk menemukan kebenaran informasi pungutan dana tambahan pembuatan paspor seperti yang disampaikan oleh Ketua Komisi VIII DPR RI Saleh Partaonan Daulay.
“Kementerian Agama menginginkan agar pelaksanaan ibadah haji bersih dan berkualitas baik dari waktu ke waktu. Untuk itu kerjasama dari semua pihak dibutuhkan,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, Komisi VIII DPR RI mengaku mendapat keluhan dari masyarakat terkait pungutan dana tambahan dalam proses pembuatan paspor calon jamaah haji. Padahal alokasi anggaran untuk penyediaan paspor jamaah calon haji telah ada dalam komponen Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH).
"Pada waktu kunker komisi VIII ke dapil Sumut II, minggu lalu, kami mendengar laporan dari masyarakat tentang biaya tambahan pembuatan passport. Kami tentu terkejut mendengar laporan itu," ujar Saleh.
Ia menerangkan, biaya resmi pembuatan paspor sebesar Rp 360 ribu. Namun, yang dibayar calon haji bervariasi antara Rp 380 ribu-Rp 400 ribu.