Sabtu 22 Aug 2015 09:43 WIB

Peraturan 'Ibadah Haji Hanya Sekali' Diperkirakan Mulai Berlaku Tahun 2016

Calon jamaah haji kloter 2 dan 3 Jawa Barat saat kedatangan pemeriksaan dokumen di Asrama Haji, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (21/8).
Foto: ANTARA FOTO/Risky Andrianto/
Calon jamaah haji kloter 2 dan 3 Jawa Barat saat kedatangan pemeriksaan dokumen di Asrama Haji, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (21/8).

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Sejumlah anggota Komisi VIII DPR mendukung pembatasan dalam beribadah haji hanya satu kali diberlakukan mulai musim haji 2016 mendatang.

"DPR dengan pemerintah (Menag) sudah satu kesepakatan dengan kebijakan itu," kata pimpinan rombongan Komisi VIII DPR Prof Hamka Haq, Sabtu (22/8).

Di sela kunjungan bersama belasan anggota Komisi VIII DPR ke Asrama Haji Embarkasi Surabaya, ia menjelaskan kesepakatan itu masih dalam proses untuk menjadi peraturan.

"Itu karena kalau tahun ini memang sudah tidak mungkin, tapi tahun depan (2016) sudah bisa. Mungkin diberlakukan dengan PP (Peraturan Pemerintah) atau Permenag (Peraturan Menteri Agama)," kata politisi PDI Perjuangan itu.

Ditanya kesepakatan yang dimaksud, ia mengatakan orang yang pernah haji tidak boleh menunaikan ibadah haji kedua hingga sepuluh tahun.

"Jadi, kalau mau naik haji lagi harus menunggu 10 tahun lagi. Kami kira, hal itu akan berpengaruh signifikan untuk mengurangi antrean pendaftar haji di Tanah Air," katanya.

Selain itu, pihaknya berharap calon haji dari kalangan lanjut usia juga harus ditingkatkan hingga 10 persen. "Kalau sekarang masih lima persen yang lanjut usia," katnya.

Senada dengan itu, anggota Komisi VIII DPR lainnya, Hidayat Nurwahid mengakui kesepakatan DPR dengan pemerintah soal haji itu sudah final dan pemerintah harus menjalankan.

"Secara kebijakan sudah clear, tinggal aplikasi di atas kertas. Mungkin pemerintah bisa memasukkan dalam PP atau Permenag, nanti DPR akan menggodok RUU Haji," kata politisi Partai Keadilan Sejahtera itu.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement