REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA-- Komisi VIII DPR RI membantah jika keterlambatan visa jamaah karena proses penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang molor.
Bahkan Ketua Komisi VIII DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengatakan, penetapan BPIH tahun ini justru lebih cepat dari tahun lalu.
"Lagian, pernyataan ini muncul setelah ada kendala dalam pengurusan visa. Sebelumnya, belum pernah ada yang merasa penetapan itu terlambat," ujar Saleh kepada Republika, Senin (24/8).
Ia menjelaskan, Komisi VIII telah berusaha menetapkan BPIH sesuai dengan skedul. Hal ini terbukti dengan pengesahan tersebut, calon jamaah melunasi BPIH lebih cepat dari tahun lalu. Apalagi, tahun ini tahapan pelunasan hanya berlangsung dua tahap. Sementara, pada tahun lalu, berlangsung sampai lima tahap.
Ia melanjutkan, dalam proses penetapan BPIH yang lama di fase penerbitan Peraturan Presiden. Perpres BPIH, ujarnya, merupakan bagian dari tanggung jawab Kementerian Agama agar presiden menandatangani Perpres tersebut.
Ia mengatakan, persoalan visa harap segera dicarikan solusinya.
“Tidak baik jika mencari alasan lain yang sebetulnya tidak terkait. Selain itu, Kemenag perlu menyampaikan penjelasan rasional yang meyakinkan masyarakat terkait langkah-langkah yang dilakukan untuk mempercepat proses visa tersebut,” katanya.