REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hingga saat ini belum ada satupun visa calon jamaah haji khusus yang selesai. Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Kementerian Agama mengatakan, proses penyelesaian visa calhaj khusus ini sangat bergantung pada travel Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
"PIHK yang menginput data-data yang akan dimasukan pada apliksi e-hajj," ujar Abdul Djamil saat ditemui di kantor Kementerian Agama Jakarta, Selasa (25/8).
Ia menjelaskan, saat ini visa calon jamaah haji khusus juga sedang dalam proses penyelesaian. PIHK yang akan melakukan kontrak dengan pihak muaassah Arab Saudi. Sehingga mereka akan menginput sendiri nama hotel, transportasi yang digunakan, armina dan lainnya dalam aplikasi e-hajj.
Pihak Kementerian agama hanya membantu untuk proses aktivasi e-hajj. Setelah PIHK telah selesai menginput data dan memperoleh surat persetujuan dari Muassasah Arab Saudi barulah proses visa dapat dilakukan.
Sementara itu, Kasubdit Penyelenggara haji Khusus Iwan Dartiwan mengatakan, hingga saat ini baru ada sekitar 10 PIHK yang telah menyerahkan surat pengantar persetujuan dari Muassasah Arab Saudi.
Selanjutnya, kemenag akan memproses visa jamaah 10 PIHK tersebut ke Kedutaan Besar Saudi Arabia. Adapun untuk PIHK lainnya, kemenag masih menunggu surat persetujuan dari Muasaah Arab Saudi yang akan diserahkan langsung oleh PIHK .