Rabu 26 Aug 2015 17:26 WIB

Sidak Kemenag, Komisi VIII Justru Temukan Masalah di Siskohat

Rep: Marniati/ Red: Indah Wulandari
Jamaah calon haji lunas tunda hanya boleh bertahan di Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) selama dua tahun saja.
Foto: Republika/Rostiyani
Jamaah calon haji lunas tunda hanya boleh bertahan di Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) selama dua tahun saja.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Komisi VIII DPR RI menginspeksi  proses penyelesaian visa calon jamaah haji.

"Menurut pengakuan pihak Siskohat ini kan belum terkoneksi antara data yang ada disini dengan e-hajj disana (Arab Saudi)," ujar Ketua Komisi VIII DPR RI Saleh Partaonan Daulay saat ditemui di kantor Kementerian Agama, Rabu (26/8).

Ia  mengatakan, Kemenag belum siap untuk menerapkan sistem e-hajj pada haji tahun ini. Untuk itu, sistem komputerisasi haji terpadu (Siskohat) harus disempurnakan jika ingin menerapkan sistem e-hajj.

Ia menjelaskan, DPR tidak sepakat jika belum selesainya visa jamaah karena sistem e-hajj yang diterapkan oleh pemerintah Arab Saudi.

Justru, ujarnya,  pemerintah Arab Saudi memberi kemudahan dengan menawarkan sistem manual jika Kemenag belum siap menggunakan sistem e-hajj. Sehingga e-hajj tidak dilakukan secara penuh.

Ia mengatakan, Kemenag harus mengevaluasi sistem ini agar pada pelaksanaan haji tahun depan tidak terjadi kendala pada calhaj reguler dan khusus.

Kasubag Siskohat Kemenag Afandi mengakui, Siskohat tidak bisa langsung terkoneksi dengan e-hajj Arab Saudi sehingga input data dilakukan secara manual.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement