Sabtu 05 Sep 2015 12:24 WIB

Kemenag Jabar akan Tindak Tegas KBIH yang Diduga Pungli

Rep: c 37/ Red: Indah Wulandari
Calon jamaah haji (calhaj) sedang mengikuti bimbingan manasik haji massal di Masjid Agung Baitul Faizin Pemda Bogor, Jawa Barat.
Foto: Musiron
Calon jamaah haji (calhaj) sedang mengikuti bimbingan manasik haji massal di Masjid Agung Baitul Faizin Pemda Bogor, Jawa Barat.

REPUBLIKA.CO.ID,BEKASI -- Kementerian Agama Jawa Barat akan menindak tegas oknum yang menarik pungutan liar (pungli) di luar biaya resmi yang diduga dilakukan oleh sebuah kelompok bimbingan ibadah haji (KBIH) di Madinah.

Kepala Seksi Bidang Pembinaan  Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Barat Dadi Rusmadi menjelaskan, penindakan tersebut bisa berupa panggilan secara khusus atau pencabutan izin operasional.

"Sampai saat ini saya belum bisa men-detect KBIH Jabar atau bukan yang melakukannya. Tapi, seandainya ada KBIH yang melanggar pungutan uang di luar yang telah ditentukan, kami otomatis akan melaksanakan panggilan secara khusus. Begitu juga ada pembinaan kembali, lebih jauhnya izin operasional akan dicabut," jelas Dadi pada Republika.co.id, Sabtu (5/9).

Dadi menuturkan bahwa pada tanggal 1 Juni lalu Kemenag Jabar sudah mengadakan akreditasi perpanjangan izin operasional untuk seluruh KBIH se-Jawa Barat. Dari hasil proses akreditasi itu tidak semua KBIH dianggap layak dan diberi perpanjangan izin kembali.

"Karena dalam hasil akreditasi itu misal KBIH A baik di dalam pelaksanaannya tapi jamaahnya berkurang. Lalu kalau jamaahnya berkurang otomatis dalam pelaksanaan dia ke-delete gitu kan jadi tidak bisa diperpanjang kembali," tutur Dadi.

Dari hasil akreditasi tersebut, kata Dadi, dinyatakan sebanyak 312 KBIH mendapatkan perpanjangan izin operasional. Sementara, untuk KBIH yang baru berjumlah sekitar 100 KBIH.

"Insyaallah semua layak," imbuh Dadi.

Menurut Dadi, untuk bisa mendapatkan izin operasional, KBIH harus melalui proses akreditasi yang tidak mudah. Jadi, pihaknya sudah mewanti-wanti pihak KBIH agar tidak melakukan hal-hal yang melanggar seperti mengambil uang pungutan di luar biaya bimbingan.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenag Jawa Barat HA Buchori menuturkan bahwa ia akan menindak tegas pihak KBIH yang memungut biaya di luar biaya bimbingan ibadah haji.

"Kalau ada yang berani narikin uang ke jamaah, apalagi di asrama haji. Ketahuan, saya kejar. Saya tindak. Tapi, sampai saat ini masih belum ada yang lapor kalau ditagih di asrama sama KBIH," kata Buchori.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement