Rabu 16 Sep 2015 17:14 WIB

Jamaah Haji Meninggal Ditanggung Asuransi

Rep: ratna puspita/ Red: Damanhuri Zuhri
Menag Lukman Hakim Saifuddin
Foto: antaranews
Menag Lukman Hakim Saifuddin

REPUBLIKA.CO.ID, MAKKAH -- Jamaah haji asal Indonesia sudah ditanggung asuransi. Pemerintah Indonesia akan membayarkan asuransi kepada jamaah haji, baik yang meninggal karena sakit atau menjadi korban mobile crane terjungkal di Masjidil Haram.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyatakan Pemerintah Indonesia sudah memberlakukan asuransi bagi jamaah haji asal Indonesia pada penyelenggaraan haji tahun ini.

"Baik yang meninggal biasa atau bukan karena kecelakaan maupun yang meninggal karena ada santunan termasuk yang luka dan cacat fisik," kata dia, Rabu (16/9).

Pemerintah sudah bekerja sama dengan Mega Life untuk asuransi jamaah haji asal Indonesia. Untuk jamaah yang wafat karena sakit mendapat asuransi Rp 18,5 juta, sementara jemaah yang wafat karena kecelakaan akan mendapatkan asuransi Rp 37 juta. Jamaah yang cacat tetap total atau cacat sebagian akan mendapatkan asuransi maksimal Rp 18,5 juta, tergantung tingkat kecacatannya.

Hingga Selasa (15/9), 86 jamaah haji asal Indonesia meninggal di Tanah Suci. Jumlah itu termasuk 11 orang yang meninggal karena mobile crane terjungkal di Masjidil Haram. Mobile crane juga menyebabkan 42 jamaah asal Indonesia mengalami luka di bagian kaki dan kepala.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement