REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Komisi VIII DPR RI meminta agar kementerian agama memperbanyak jumlah petugas haji terutama dari kalangan TNI-Polri. Ketua Komisi VIII DPR RI Saleh Partaonan Daulay beralasan, penambahan petugas dari kalangan TNI-Polri itu dimaksudkan terutama untuk kondisi-kondisi darurat.
Ia menyontohkan petugas TNI dan Polri sangat diperlukan dalam situasi darurat seperti saat terjadinya musibah crane dan Mina. Dia mengatakan, jumlah petugas haji yang ada saat ini tidak sebanding dengan banyaknya jumlah jamaah haji Indonesia. "
Jumlah petugas haji sekitar 3.400, sementara jamaah yang dilayani 168.800," ujar Saleh dalam sambutannya saat pembukaan rakernas evaluasi haji di Jakarta, Selasa (3/11).
Ia menjelaskan, Kementerian Agama perlu memikirkan bagaimana caranya agar petugas haji dapat diperbanyak pada tahun depan. Apakah dengan memberlakukan sistem kuota dan non kuota atau ada hal lain yang dapat dilakukan.
Selain memperbanyak jumlah petugas haji, Kemenag juga harus melakukan seleksi ketat dalam proses rekrutmen petugas haji. Ini dikarenakan seringkali petugas haji justru tidak memahami tentang proses ibadah haji, sehingga tidak mampu membimbing jamaah.
Proses seleksi juga diperlukan untuk menghindari praktek nepotisme dalam proses pemilihan petugas haji. Khususnya petugas haji daerah yang ditunjuk oleh kepala daerah.