Rabu 02 Dec 2015 05:26 WIB

Pemerintah Saudi tak Lagi Wajibkan Buku Kuning

Rep: Damanhuri Zuhri/ Red: Agung Sasongko
Buku Kuning Meningitis
Foto: umrahtravelhaji.com
Buku Kuning Meningitis

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Umum Asosiasi Bina Haji dan Umrah Nahdlatul Ulama (Asbihu NU), KH Hafiz Taftazani mengungkapkan, Pemerintah Arab Saudi tak lagi mewajibkan buku kuning bagi para calon jamaah umrah.

"Sejak tahun kemarin, Pemerintah Arab Saudi tidak lagi mewajibkan para jamaah umrah untuk mengambil visa dengan menyertakan buku kuning atau buku kesehatan," ungkap Kiai Hafidz, kepada wartawan di Jakarta, Selasa (1/12).

Berdasarkan informasi tersebut, ungkap Direktur Utama PT. Al Anshar Asbhihu Tama Sejahtera ini, kebijakan pelaksanaan suntik meningitis diserahkan kepada pemerintah asal calon jamaah umrah.

"Kalau perkara ingin menjaga kesehatan soal lain. Kalau memang pemerintah Indonesia menginginkan warganya agar tetap sehat maka diberlakukanlah kewajiban kepada seluruh masyarakat yang hendak ke luar negeri untuk dilakukan suntik meningitis," kata dia.

Ditanya soal kebijakan Kementerian Kesehatan yang menetapkan pelaksanaan suntik meningitis di tiga lokasi, Halim Perdana Kusuma, Tanjung Priok, dan Bandara Soekarno-Hatta, dengan tegas ia mengatakan, "Saya tidak paham".

Namun demikian, Kiai Hafidz, pernah mengusulkan agar suntik meningitis dilaksanakan di kantor bersama antara Imigrasi dan Kesehatan. Sehingga jamaah umrah tidak dipersulit.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement