Jumat 04 Dec 2015 19:34 WIB

Penetapan BPIH Agar Dipercepat

Rep: Marniati/ Red: Andi Nur Aminah
 Seorang pendamping calon haji melakukan pelunasan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahap III
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Seorang pendamping calon haji melakukan pelunasan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahap III

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi VIII DPR RI meminta Kementerian Agama (Kemenag) mempercepat penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2016. Wakil ketua komisi VIII, Sodiq Mujahid mengatakan Kemenag harus menyerahkan proposal pembahasan BPIH paling lambat dua bulan setelah evaluasi haji kepada DPR.  Atau pada bulan Februari mendatang.

"Dan nampaknya Kemenag sudah makin menyadari dan sedang mempersiapkan apa yang kami minta," ujar Sodiq kepada Republika.co.id, Jumat (4/12).

Sodiq menjelaskan, pada musim haji sebelumnya, pembahasan dan penetapan BPIH dilakukan lima bulan setelah evaluasi haji. Padahal format proposalnya sudah ada. Sehingga seharusnya proses pembahasan dapat dipercepat.

(Baca Juga: DPR Minta Kemenag Benahi Kurikulum Manasik Haji).

Jika pembahasan BPIH ini dipercepat, dia mengatakan, maka akan memliki banyak keuntungan terkait proses persiapan ibadah haji 2016. Pertama, terkait adanya kepastian nama calon jamaah yang akan berangkat pada musim haji tahun depan. Jika calon jamaah mengetahui dari awal maka ia mememiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan.

Selain itu, dengan ditetapkannya BPIH lebih awal maka akan menjadi komando bagi seluruh jajaran Kemenag untuk mempersiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan ibadah haji. Baik terkait persiapan di dalam negeri maupun di luar negeri. Seperti pemondokan, katering, transportasi dan lain sebagainya. "Apalagi terkait  permintaan DPR agar kontrak di Arab Saudi dilakukan multi years," katanya. 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement